JAKARTA - Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin yang merupakan kader Partai Golkar ditetapkan tersangka kasus suap oleh KPK. Golkar prihatin dengan kabar tersebut.

"Kami juga baru mendengar dan membaca berita terkait OTT Bupati Langkat. Tentu kami turut prihatin dengan keadaan yang dialami Bupati Langkat," kata Ketua Bakumham Golkar Supriansa kepada wartawan, Kamis (20/1/2022).

Supriansa menyerahkan proses hukum sepenuhnya ke KPK. Dia yakin Terbit Rencana punya argumentasi terkait penangkapan ini.

"Bupati langkat tentu memiliki argumentasi di hadapan penyidik. Dan masalah itu kita serahkan kepada penyidik untuk melakukan proses hukum kepada yang bersangkutan," ucapnya.

Hingga saat ini, Bakumham Golkar belum mendapat keterangan resmi dari Terbit Rencana.

"Dan sampai saat ini kami di Bakumham Golkar baru mengetahui kabar OTT KPK itu melalui media. Belum ada penyampaian secara khusus dari pihak Bupati Langkat di Bakumham Golkar," ujar Supriansa.

Diketahui, Terbit Rencana telah ditetapkan tersangka kasus suap proyek infrastruktur oleh KPK. KPK juga menetapkan 5 orang lain tersangka termasuk di dalamnya saudara kandung Terbit Rencana. Berikut daftar keenam tersangka itu:

Diduga sebagai pemberi:

1. MR (Muara Perangin-angin) selaku swasta

Diduga penerima:

1. TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) selaku Bupati Langkat
2. ISK (Iskandar PA) selaku kepala desa Balai Kasih
3. MSA (Marcos Surya Abdi) selaku swasta/kontraktor
4. SC (Shuhanda Citra) selaku swasta/kontraktor
5. IS (Isfi Syahfitra) selaku swasta/kontraktor

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka disangkakan melanggar sebagai berikut:

Tersangka MR selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Tersangka TRP, ISK, MSA, SC dan IS selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.*