TOBA - Seorang ayah berinisal MP (55) harus meregang nyawa dibunuh anak kandungnya sendiri AP (20) setelah cekcok mulut. Korban dan pelaku adalah warga Dusun Banjar Tongah Desa Aek Unsim Kecamatan Borbor Kabupaten Toba Sumatera Utara.

Tragedi tragis ini trjadi pada Selasa, (28/12/2021) sekira pukul 23.00 WIB dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah korban sendiri di Dusun Banjar Tongah, Desa Aek Uncim Kec .Borbor Kab. Toba.

Dari hasil rekonstruksi yang digelar penyidik Polres Toba di halaman Mako Polres Toba Kamis, (20/01/2022) siang, peristiwa bermula saat AP sedang berada di dapur rumah mereka dan ayahnya MP berada di kamar mandi.

Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya,SIK,MH melalui Kasi Humas Iptu Bungaran Samosir dalam keterangan persnya menjelaskan kronologis kejadian, dimana saat itu sang ayah (AP) terlibat cekcok mulut dengan anak kandungnya AP. Akibat cekcok mulut tersebut MP merasa kesal karena AP selalu membantah perkataannya.

Dengan perasaan kesal bercampur emosi karena perkataannya selalu ditentang anak kandungnya, sontak MP keluar dari dalam kamar mandi dan mengambil sebilah parang bengkok dan selanjutnya langsung menodongkan parang tersebut ke leher AP anak kandungnya.

Sembari menodongkan parang ke leher anaknya dan korban berkata dalam bahasa Batak kepada tersangka "hupamate maho di son (kubunuhlah kau di sini)," ungkap Bungaran.

Selanjutnya tersangka AP yang merasa dirinya terancam bahaya dan akan dibunuh oleh ayah kandungnya sendiri sontak mendorong tubuh ayahnya (MP) hingga ayahnya terjatuh.

Di saat ayahnya terjatuh, tersangka dengan cepat berupaya mengambil sebatang kayu bakar yang tersedia di atas perapian tepatnya di dapur tersebut. Lalu tersangka AP langsung memukulkan kayu tersebut ke bagian kepala MP sebanyak tiga kali. Akibatnya MP jatuh tersungkur ke lantai dapur (TKP).

Tak puas dengan pukulannya, AP kembali memukul bagian tubuh MP sebanyak dua kali yang mengakibatkannya tidak berdaya dan meninggal dunia di tempat.

Mengetahui korban (ayahnya) telah terkulai dan tidak bergerak lagi saat itu juga tersangka langsung memberitahukan peristiwa itu kepada seorang saksi Bertus Pangaribuan bahwa dia telah memukul ayahnya dengan kayu di dapur rumah mereka.

Kasi Humas Iptu Bungaran Samosir menyebutkan, atas perbuatannya AP terancam Pasal 338 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.*