SIBOLGA - Mobil yang tidak sesuai standar operasional dengan mudah masuk ke kapal dengan melewati petugas penjaga Pelabuhan Kota Sibolga. Diduga adanya pungutan liar (Pungli) oleh penjaga pintu gerbang Pelabuhan Kota Sibolga
Sesuai dengan peraturan Mentri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 62 Tahun 2019, untuk meningkatkan aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, kemudahan dan ketentuan dalam penyelanggaran angkutan penyebarangan perlu disusun standar pelayan menimal angkutan yang ingin menyeberang. Namun, peraturan tersebut seolah tidak diindahkan dengan adanya pembiaran oleh petugas Pelabuhan Kota Sibolga dengan adanya dugaan pungli terhadap mobil yang ingin menyeberang ke Pulau Nias.

Amin Jemayol Ketua Harian LSM Foal Sibolga - Tapteng kepada sejumlah awak media di salah satu warung Kopi di Kota Sibolga Senin (17/01/2022) meminta petugas bekerja sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan di negara Ini.

"Saya merasa sangat miris melihat mobil yang bermuatan lebih memasuki pelabuhan, kenapa dibiarkan mobil yang diduga melebihi kapastitas menyeberang ke Pulau Nias," cetuas A.J.

Menurutnya, sudah jelas tertera diperaturan Metri Perhubungan mobil yang tidak susai dengan standar operasonal tidak diperbolehkan untuk menyeberang. Nyatanya, mobil-mobil yang tidak standar operasonal tersebut dengan mudah melewati petugas penjaga pintu gerbang Pelabuhan Kota Sibolga

"Banyak hal seharusnya yang dipertimbangkan oleh dinas yang terkait, ketika membiarkan mobil yang tidak standar operasonal berlayar ke Pulau Nias, jangan hanya memikirkan diri sendiri, penumpang yang di dalam kapal tersebut juga perlu keselamatan," ujarnya.

Sebagai salah satu contoh, dia melihat mobil pick up Gran Max sudah jelas tidak sesuai dengan standar operasional, tetapi bisa masuk ke dalam kapal.

"Ada apa? apakah mungkin ada dilakukan pungli oleh pihak yang terkait, maka dengan mudahnya mobil atau truk-truk yang tidak standar operasonal masuk kepelabuhan Sibolga dan melanjutkan penyeberangan ke Pulau Nias. Saya berharap pihak yang berwajib dan Dinas yang terkait jangan tutup mata dan tutu telinga, jika memang ada keluhan masyarakat mohon direspon dengan baik demi keselamat orang lain. Lakukan tidakan tegas terhadap pelaku-pelaku yang diduga melakukan Pungli di Pelabuhan Kota Sibolga," pungkasnya.

Wartawan Gosumut.Com bersama sejumlah wartawan media lainnya berupaya melakukan konfirmasi ke Dinas Perhubungan Kota Sibolga, namun yang dapat ditemui hanya salah seorang pegawai Dinas Perhubungan Kota Sibolga.

"Maaf Pak. Bapak Kadis, Kabid, Kasih lagi berada diluar," ucap petugasnya itu.

Terpisah, Nahran, Kepala Bidang Penertiban dan keselamatan berlayar Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas V Kota Sibolga (KSOP) saat mengaku, mengenai mobil yang tidak sesuai standar operasonal atau melebih kapasitas masuk ke ke Pelabuhan Kota Sibolga dan melanjutkan penyeberangan menuju Pulau Nias, tidak merupakan kapasitas KSOP untuk melakukan pemeriksaan. Melainkan tupoksi Dinas Perhubungan dan pihak yang berwajib.

"Kita hanya memberikan izin berlayar, setelah kita lakukan pemeriksaan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Maka izin berlayar diberikan kepada Kapten Kapal," ujar Nahran.

"Kalau untuk menindak tegas, tidak ada kapasitas kita, tetapi kalau dokumen-dokumen penyeberangan, baik itu mobil, truk, ataupun perorangan serta yang lain-lain sudah lengkap sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan tidak diperbolehkan masuk. KSOP bersedia untuk membantu memberikan solusi," jelasnya.