LABUHANBATU - Selama 2 pekan tahun 2022, jajaran Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan 16 pelaku tindak pidana narkoba dan menyita 72,76 gram sabu dan 40 butir ekstasi.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasubag Humas Kompol Murniati menyampaikan, ke 16 pelaku masing masing AR alias Budi (26) warga Padang Matinggi Rantau Prapat dengan BB sabu seberat 3,12 gram, MS alias Sapar (25) warga Sei Berombang dan alias Robet (23) warga Sei Sakat Panai Hili dengan BB sabu 44,4 gram dan ekstasi 14,8 gram, AML alias Amin (42) warga Desa Torganda BB sabu 2,1 gram dan 1 unit timbangan electrik, ARH alias Pai (29) warga Desa Sisumut BB 0,52 gram dan uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp 150.000, G alias Jek (34) warga Rantau Parapat BB 2,4 gram, R alias Iyan Gondrong (38) warga Cikampak BB 1,76 gram, MID alias Irfan (44) warga Kota Pinang BB sabu 1,04 gram, BR alias Bayu (28) warga Perbaungan Sergai BB sabu 0,80 gram dan 1 timbangan elektrik, FA alias Fazar (19) warga Rantau Prapat BB 0,18 gram, IG alias Indra (30) warga Asam Jawa BB 0,14 gram dan uang tunai Rp 250.000, PH alias Paisal (33) warga Karang Anyar Bilah Hulu BB sabu 1,12 gram.

"Sebanyak 4 pelaku terlibat jaringan berhasi diungkap berinisial NK (28), P (25), A (30), ketiganya warga Desa Pematang Seleng. Dari ketiga tersangka ini berhasil dikembangkan ke ES (42) warga Kampung Perlebian Labusel yang merupakan residivis kasus narkoba tahun 2019 dan dari ke 4 TSL disita sabu 14,4 gram, 1 buah buku catatan transaksi narkotika dan satu timbangan elekrik," urainya, Senin (17/1/2022).

Dari 12 laporan polisi (LP), petugas berhasil mengungkap 10 LP berhasil diungkap Sat Narkoba, Polsek Panai Hilir dan Polsek Torgamba masing masing 1 LP.

"Ditengah tengah kesibukan mendorong masyarakat untuk vaksin, kita tetap memerintahkan personel untuk komit dalam pemberantasan narkoba dan mengajak setiap elemen masyarakat untuk bersinergi dalam pemberantasan narkoba," tandasnya.