MEDAN - Insiden jewer kuping hingga berbuntut ke ranah hukum, diharapkan menjadi pembelajaran dan motivasi untuk kemajuan prestasi olahraga Sumatera Utara. Hal ini diungkapkan Ketua Asosiasi Pengusaha Pribumi Indonesia (Asprindo) Sumut, Rafriandi Nasution, Rabu (5/1/2022).

Sebelumnya, Choki melaporkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut.

Laporan Choki terhadap orang nomor satu di Sumut tertuang dalam surat nomor polisi STTLP/03/1/2022/SPKT/Polda Sumut. Edy Rahmayadi dilaporkan melakukan tindak pidana Pasal 310 Jo Pasal 315 KUHP.

Menurutnya, masalah Gubsu Edy Rahmayadi yang menjewer kuping pelatih Billiard Khoiruddin (Choki) Aritonang, harus dijadikan pembelajaran penting dan motivasi untuk kemajuan prestasi olahraga sumut dan capaian program sumut bermartabat.

Selain itu, lanjutnya, peran protokoler di sini sangat penting, agar setiap event yang dihadiri Gubsu sebagai pembicara atau pemberi kata sambutan, protokoler sudah mengkondisikan event itu seperti apa yang akan dilaksanakan.

"Apa yang harus dan apa yang tidak boleh dilakukan saat Gubsu berbicara. Sehingga target yang diinginkan dapat dicapai, baik yang berbicara maupun audiens. Gubsu juga harus mengikuti protokoler kantor Gubsu, meskipun Gubsu punya hak," ujarnya

Peristiwa penjeweran ini tidak hanya menjadi pembelajaran untuk Gubsu ataupun Choki Aritonang, tetapi semua pihak wajib menjadikan ini sebagai proses peningkatan kualitas pelayanan publik.

"Harus ada semangat dari kedua belah pihak, baik dari Gubsu dan pihak Choki untuk ketemu di titik tengah sebagai upaya tidak menambah memperkeruh situasi yang ada, sehingga suasana keharmonisan Sumatera utara tetap terjaga dan kondusivitas tetap terbangun dengan baik," ujarnya.