PADANGSIDIMPUAN - Guna membatasi mobilitas masyarakat Kota Padangsidimpuan dan meningkatkan kewaspadaan munculnya varian baru Omicron, Polres Padangsidimpuan bersama Kodim 0212/TS, Bataliyon 123/ RW, Batalyon C Brimob Polda Sumut akan menindaklanjuti Inmendagri No 66 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid 19. Memasuki malam pergantian tahun 2022 di Kota Padangsidimpuan melakukan pengalihan arus menuju alaman bolak diberlakukan pada Jumat (31/12/2021) pukul 19.00 hingga Sabtu (1/1/2022) pukul 02.00.

"Kepada masyarakat minta kerjasamanya agar ini bisa dipahami dan dipatuhi, kita tidak menginginkan pasca pergantian tahun terjadi peningkatan terkonfirmasi Covid - 19 di Kota Padangsidimpuan, meskipun capaian vaksin Dosis 1 Kota Padangsidimpuan sudah 73, 80 % namun masih di temukan warga yang tidak mematuhi prokes (tidak menggunakan masker). Mari kita habiskan pergatian malam tahun baru dengan penuh makna berkumpul di rumah bersama keluarga tercinta," ujar Kapolres AKBP Juliani Prihatini, Kamis (30/12/2021).

Imbauan itu, lanjut dia, untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melaksanakan Ibadah dengan tidak menyalakan Petasan dan Kembang api serta berkendaraan yang benar dan tidak menggunakan knalpot blong.

"Polres Padangsidimpuan bersama stakeholder Kota Padangsidimpuan siap melaksanakan pengamanan malam tahun baru," ucap Kapolres.

Berikut Rekayasa Lalu Lintas Malam Tahun Baru 2022 Di Kota Padangsidimpuan:

1. Arus Lalin dari arah Tugu Siborang menuju alaman bolak - Dialihkan menuju Simpang mesjid raya dan Jalan Cokroaminoto - Jalan Thamrin belok ke kiri menuju Jalan Agus Salim - Jalan Sudirman Arah Sibolga.

2. Arus Lalin dari Jalan Sudirman (Samora) menuju Alaman Bolak di alihkan menuju Jalan Dr Sutomo (Sp Ikip) - Jalan Kapten Koima - Jalan Serma Lian Kosong (Melintasi Kantor Pengadilan) - Jalan Sudirman (Belok Kiri Depan Rumah Dinas Walikota) - Tugu Siborang Menuju Jalan Sisingamangaraja.