TAPSEL - Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan masih terus melakukan pengumpulan keterangan dan pengumpulan data dokumen, terkait adanya dugaan kerugian negara dalam pelaksanaan kegiatan dana hibah KNPI Tapanuli Selatan, sebesar Rp 800 juta pada tahun 2019. Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan Antoni Setiawan SH MH menyampaikan, pihaknya nanti akan mengumumkan hasil dari pengumpulan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data dokumen (puldata) tersebut.
 
"Untuk proses penyelidikan dana hibah KNPI masih proses permintaan keterangan. Nanti, para pihak yang dimintai keterangan, nanti akan kami sampaikan lebih lanjut hasil pengumpulan keterangan dan pengumpulan data dokumen" ujarnya, Rabu (29/12) di Sipirok.
 
Lebih jauh, Antoni menyampaikan, dalam proses penyelidikan dugaan adanya kerugian negara atas dana hibah KNPI Tapsel tahun 2019 ini, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
 
Data yang dihimpun, sesuai surat Keputusan Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Provinsi Sumatera Utara nomor: 52/KPTS/KNPI SU/I/2018, menetapkan Hajrul Aswat Siregar sebagai ketua, Dolly P. Pasaribu sebagai Sekretaris, dan Nasrul P Iskandar Siregar sebagai Bendahara KNPI Tapanuli Selatan untuk periode 2018 - 2021.
 
Tahun 2019, Pemkab Tapanuli Selatan menggelontorkan dana hibah Rp 800 juta kepada KNPI Tapanuli Selatan. Awal tahun 2020, Kejaksaan Tapanuli Selatan mendapat laporan, jika kegiatan yang didanai dari dana hibah tersebut, diduga adanya kegiatan fiktif dan di mark-up yang mengakibatkan kerugian negara.