PALAS - Sat Sabhara Polres Padanglawas (Palas) mengamankan pelaku pembawa minuman keras (miras) tanpa izin di Jalinsum Sosa, Kecamatan Sosa, Kamis (30/12/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolres Padanglawas, AKBP Indra Yanitra Irawan SIK MSi melalui Kasat Sabhara, AKP Muhammad Husni Yusuf mengatakan pelaku pembawa miras jenis tuak berinisial NK, warga Desa Trans Pir 1A, Kecamatan Hutaraja Tinggi.

"Saat personil Sat Sabhara melakukan pengawalan rombongan Plt Bupati Palas, drg H.Ahmad Zarnawi Pasaribu, melihat pelaku membawa miras jenis tuak mengunakan sepeda motor Honda Revo dengan keranjang," terangnya.

Lalu personil Sat Sabhara bersama Satpol PP dan Damkar Kabupaten Palas, lanjutnya melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku yang membawa miras tersebut.

Kata Yusuf, pelaku melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padanglawas (Palas) Nomor : 07 Tahun 2015 tentang pengendalian, pengawasan dan penertiban minuman beralkohol.

Dari pelaku NK, diamanakan barang bukti (BB) miras sebanyak 10 jerigen plastik warna putih dan biru yang berisikan tuak, keranjang pembawa miras serta satu unit sepeda motor Honda Merek Revo.

"Pelaku bersama barang bukti miras dibawa ke Polres Palas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna proses hukum tindak pidana ringan (tipiring)," pungkasnya.