GUNUNGSITOLI – Demi memastikan masyarakat di Kabupaten Nias memiliki perlindungan Jaminan kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli tandatangani Rencana Kerja tentang Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Penduduk Perkerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang Didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Nias, Selasa (28/12/2021). Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias, Marthin Luther Harefa menyampaikan bahwa pendatanganan rencana kerja ini merupakan implementasi dan upaya Pemerintah Kabupaten Nias, dalam memberikan manfaat jaminan perlindungan kesehatan bagi masyarakat yang masuk dalam katergori tidak mampu.

Menurutnya hal ini sangat penting, mengingat jaminan kesehatan merupakan hak dasar yang harus dilindungi.

“Perlindungan kesehatan bagi masyarakat, mutlak diperlukan. Untuk itu, kembali kami menandatangani rencana kerja dengan BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli dalam hal jaminan kesehatan nasional bagi penduduk perkerja bukan penerima upah dan bukan pekerja,” tutur Marthin.

Lebih lanjut Marthin menyampaikan bahwa ada sejumlah 20.245 jiwa penduduk di Kabupaten Nias yang didaftarkan oleh pemerintah Kabupaten Nias. Angka ini cukup tinggi jika dibandingkan dengan jumlah seluruh penduduk yang ada di Kabupaten Nias yang mencapai 145.173 jiwa atau 15,32% ditanggung oleh pemerintah. Ia berpendapat, angka ini merupakan gambaran dari komitmen pemerintah Kabupaten Nias untuk memajukan kesejahteraan masyarakat.

“Sampai dengan saat ini, tercatat 145.173 jiwa penduduk di Kabupaten Nias. Sejumlah 132.139 jiwa diantaranya sudah terdaftar menjadi peserta JKN-KIS atau mencapai 91,2%. Pemerintah daerah juga telah berkontribusi aktif dengan didaftarkannya 20.245 atau 15,32% dari jumlah jiwa penduduk di Kabuapten Nias. Tentu muara dari pendaftaran ini adalah untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat, sehingga dapat meningkatkan produktifitas masyarakat,” kata Marthin.

Dalam kegiatan yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Mahyuddin menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik dan mengapresiasi atas terselenggaranya penandantanganan rencana kerja oleh para pihak.

Menurutnya dukungan dari Pemerintah Kabupaten Nias, secara berkesinambungan terus dirasakan oleh BPJS Kesehatan. Dukungan ini meliputi pendaftaran peserta, peningkatan mutu layanan, dan peningkatan SDM serta sumber daya sarana prasarana di fasilitas kesehatan.

“Dukungan pemerintah Kabupaten Nias, sangat kami rasakan dalam hal keberlangsungan dan peningkatan mutu layanan kesehatan bagi masyarakat. Pendaftaran peserta oleh pemerintah merupakan langkah yang konkret dan bijaksana mengingat perlindungan jaminan kesehatan merupakan kebutuh dasar dari setiap orang,” ungkap Marthin.

Mahyuddin juga berpendapat, bahwa pendantanganan ini juga merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 24, Perpres Nomor 82 Tahun 2020, Permendagri Nomor 22 Tahun 2020, dan Nota Kesepakatan Bersama antara BPJS Kesehatan dengan Bupati Nias yang telah ditandatangani pada tahun 2018 lalu.

“Dasar dari penandatanganan rencana kerja ini sangat jelas, dipayungi hukum yang kuat dengan tujuan yang mulia, yaitu perlindungan jaminan kesehatan dan pemenuhan hak dasar masyarakat. Sehingga wajar jika kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan pemerintah Kabupaten Nias dalam memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat,” jelas Mahyuddin sembari menutup kegiatan.