TAPSEL - Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan akan memanggil dan memintai keterangan Ketua dan Sekretaris KNPI Tapanuli Selatan masa bakti 2019. Pemanggilan ini, terkait adanya dugaan kerugian keuangan negara atas dana hibah Rp800 juta untuk KNPI pada masa itu.

Data yang dihimpun wartawan, sesuai dengan surat Keputusan Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Provinsi Sumatera Utara nomor : 52/KPTS/KNPI SU/I/2018, menetapkan Hajrul Aswat Siregar sebagai ketua, Dolly P. Pasaribu sebagai Sekretaris, dan Nasrul P Iskandar Siregar sebagai Bendahara KNPI Tapanuli Selatan untuk periode 2018 s/d 2021.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan Samandhohar Munte, SH ketika dikonfirmasi wartawan mengenai rencana pemanggilan Ketua dan Sekretaris KNPI Tapsel masa 2019, mengatakan memang akan melakukan panggilan.

"Ada bang, tapi masih fokus masalah papan monografi, dan baju di desa sekabupaten tapsel," Samandhohar Munte, SH.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, telah memeriksa 9 orang saksi, terkait kasus Dana Hibah untuk KNPI Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2019. Dana Hibah 800 juta rupiah ini diduga disalahgunakan untuk kegiatan fiktif dan di mark-up.

Diantara kegiatan yang menggunakan dana hibah KNPI Tapanuli Selatan tahun 2019 adalah, Kegiatan Pelantikan Kader KNPI Tapsel Tahun 2019, Penanaman Bibit dan Lomba Moto Cross Tahun 2019 di Sirkuit Exalga Parsariran Kecamatan Batangtoru.