LABUSEL- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut), meniadakan pemberian dana hibah kepada Ormas pada APBD 2022. Anggarannya dialihkan ke pembangunan yang lebih berdampak kepada masyarakat.

"Pemberian hibah harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Pemberian hibah juga sudah diatur dengan kriteria tertentu. Dan sifatnya juga tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus menerus," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Labusel Heri Wahyudi, ketika dikonfirmasi Minggu (26/12/2021).

Heri mengatakan pemberian hibah tidak sepenuhnya dihapus Pemkab dalam APBD 2022 Labusel. Pemkab masih mengalokasikan dana Rp 4 Milyar yang diberikan ke rumah ibadah dan dijadikan beasiswa untuk pelajar/mahasiswa.

Heri mengungkapkan anggaran dana hibah pada pada APBD 2021 mencapai Rp 22 Milyar. Anggaran itu diberikan ke berbagai ormas. Nilai yang diterima masing-masing ormas cukup bervariasi, rata-rata berada pada kisaran Rp 200-300 juta rupiah, dengan pertanggungjawaban yang ala kadarnya saja.

"Laporan pertanggungjawabannya hanya sebatas SPJ, surat pertanggungjawaban. Memang dalam SPJ itu dilampirkan bukti dokumen termasuk dokumentasi. Namun tidak sampai ke pembuktian cek fisik," kata Heri.

Oleh karena itu lah, kata Heri, Pemkab mempertimbangkan untuk meniadakan dana hibah ke ormas. Pemkab kini memprioritaskan dana hibah ke rumah ibadah dan pendidikan.

"Kalo posisinya di Labuhanbatu Selatan kita mengadopsi bahwa dana hibah itu diprioritaskan untuk rumah ibadah dan dana pendidikan," tegas Heri.

Dihubungi terpisah, Ketua Ikatan Pemuda Karya (IPK) Labusel, Abdullah Situmorang mengatakan pihaknya akan menerima apapun keputusan Pemkab sepanjang itu ditujukan ke arah kebaikan. Abdullah mengatakan pihaknya akan tetap mengawasi kinerja Pemkab.

"Pemerintahan ini kan masih baru, Bupatinya baru Sekdanya juga baru, jadi kita belum tahu bagaimana kinerjanya. Jadi tidak bijak jika tidak kita beri kesempatan. Kita lihat setahun ini, silahkan tunjukkan kinerja atau terobosan mereka. Kalau baik, kita akan dukung," kata Abdul.

Selain itu, Abdul juga menilai kondisi ini merupakan ujian bagi ormas-ormas yang ada. Menurutnya ketiadaan dana hibah akan menunjukkan mana ormas yang memberi manfaat bagi masyarakat ataupun sebaliknya.

"Sebenarnya kondisi ini ada baiknya juga, akan mendewasakan ormas-ormas yang ada. Akan memicu kreativitas dan akan menjadi semacam seleksi alam. Jadi jika ormas itu memang yakin bisa berkarya, kenapa takut dengan tiadanya hibah," ungkap Abdul.

Sebelumnya, dalam rapat paripurna DPRD Labusel pada Selasa (16/11/2021) lalu, Pemkab Labusel menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Labusel tahun anggaran 2022, yang diproyeksikan sebesar Rp 881 miliar. Nilai ini berkurang sebesar Rp 39 miliar dari nilai di tahun 2021 yang sebesar Rp 920 miliar.

Rancangan ini kemudian disahkan menjadi RAPBD 2022 Labusel pada rapat paripurna DPRD Labusel, Senin (29/11) lalu. Saat ini RAPBD 2022 Labusel sedang menunggu keputusan eksaminasi (pengujian) yang akan dilakukan oleh Gubernur Sumut.*