PALAS - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Padanglawas (Palas) bersama personel Polsek Sosa, cokok dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Hutaraja Tinggi,Kabupaten Padanglawas(Palas), Sabtu(25/12/2021) sekira pukul 01.00 dinihari.

Kedua pengedar sabu-sabu tersebut berinisial SU alias Gimun(47) dan KA alias Keriting (34) keduanya warga Ujung Batu I,Kecamatan Hutaraja Tinggi.

Penangkapan diawali dari KA alias Keriting, yang ditangkap di depan rumahnya Desa Ujung Batu I, Sabtu(25/12/2021) sekira 00.30 WIB.Petugas mendapati barang bukti empat bungkus plastik klip transparan berisikan sabu seberat 0,68 gram, satu buah sekop atau sendok sabu, satu unit handphone merek Oppo dan uang tunai Rp 70 ribu.

Saat menginterogasi KA alias Kriting mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari SU alias Gimun, warga Desa Ujung Batu I, Kecamatan Hutaraja Tinggi.

Selanjutnya dilakukan pengembangan oleh petugas dengan memancing SU alias Gimun untuk datang ke rumah KA karena ingin memesan lagi narkoba jenis sabu darinya.

Sekira pukul 01.00 WIB dinihari, Sabtu (25/12/2021) SU alias Gimun datang kerumah KA. Petugas langsung melakukan penyergapan terhadap SU.

Dari tangan SU, petugas menemukan barang bukti 7 bungkus plastik klip transparan berisikan sabu seberat 1,22 gram dan satu amplop narkoba jenis ganja seberat 1,28 gram, zatu unit handphone merek Vivo dan satu unit handphone merek Nokia, dua buah sendok sekop sabu serta uang tunai sebesar Rp 520 ribu.

"Barang bukti serbuk kristal putih jenis sabu-sabu yang dikemas dalam paket kecil ini setelah ditimbang, berat bersihnya 1,90 gram," kata Kapolres Palas, AKBP Indra Yanitra Irawan.SIK.M.Si melalui Kasatres Narkoba, AKP Agus M.Butar-Butar.SH, Minggu (26/12/2021) kepada GoSumut.

Selain sabu-sabu, Tim Opsnal juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya, 3 buah sekop untuk sendok sabu, 3 buah handphone, uang tunai Rp 590 ribu.

Agus menjelaskan penangkapan bermula dari informasi yang diterima Tim Opsnal dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu pada salah satu rumah warga di Desa Ujung Batu I, tepatnya di rumah KA alias Kriting yang menjadi tempat transaksi jual beli narkotika.

Berdasarkan informasi tersebut, personel Polsek Sosa bersama Tim Opsnal satres narkoba Polres Palas melakukan pengintaian di sekitar TKP Desa Ujung Batu I Kecamatan Hutaraja Tinggi.

"Kedua pengedar narkoba ini berhasil diamankan berinsial SU dan KA didepan rumah milik KA. Selanjutnya petugas memanggil Kepala Desa setempat untuk mengetahui aktivitas keduanya sebagai pengedar sabu," ungkapnya.

Kemudian kedua pengedar ini,tambahnya bersama barang bukti sabu digiring ke Polres Palas untuk proses pemeriksaan lebih lanjut atas kepemilikan narkoba jenis sabu tersebut.

Terhadap.kedua pengedar narkoba jenis sabu dipersangkakan Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara, pungkas Agus.*