TAPSEL - Praktisi Hukum menilai tindakan Kejaksaan mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Rp 800 juta untuk KNPI Tapsel, sudah tepat. Namun, Kejaksaan Tapanuli Selatan diminta bertindak tegas terhadap para pelaku, sehingga tidak terkesan sebagai pengalihan issu dari kasus yang lebih besar. "Tangkap dan tahan itu, pengurus OKP atau para oknum yang diduga terbukti terlibat dalam setiap kasus yang merugikan keuangan negara.  Siapapun yang terlibat dalam dugaan kasus ini, harus ditindak tegas sesuai prosedur hukum," ujar praktisi hukum di Tapanuli Selatan, Bangun Siregar SH kepada wartawan, Jumat (24/12/2021).

Lebih jauh Bangun Siregar mengungkapkan, dalam pengungkapan dugaan kasus Dana Hibah ini, Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan diminta tegas, cepat, terukur dan profesional.

"Jangan sampai ada kesan munculnya kasus ini hanya untuk pengalihan issu atas penanganan kasus lain yang lebih besar di Tapanuli Selatan," lanjut Bangun Siregar.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, telah memeriksa 9 orang saksi, terkait kasus Dana Hibah untuk KNPI Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2019. Dana Hibah Rp800 juta ini diduga disalahgunakan untuk kegiatan fiktif dan di mark-up.

Di antara kegiatan yang menggunakan dana hibah KNPI Tapanuli Selatan tahun 2019 adalah, kegiatan pelantikan kader KNPI Tapsel Tahun 2019, penanaman bibit dan lomba motor cross tahun 2019 di Sirkuit Parsariran Kecamatan Batangtoru.

Data yang dihimpun wartawan, sesuai dengan surat Keputusan Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Provinsi Sumatera Utara nomor: 52/KPTS/KNPI SU/I/2018, menetapkan Hajrul Aswat Siregar sebagai ketua, Dolly P. Pasaribu sebagai Sekretaris, dan Nasrul P Iskandar Siregar sebagai Bendahara KNPI Tapanuli Selatan untuk periode 2018 sampai dengan 2021.