LABUHANBATU - Aparat Kepolisian Resor Labuhanbatu mengamankan seorang pria berinisial AHH alias Ardi (28), Warga Dusun I Desa Pasar III, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu. Pelaku diamankan karena melakukan tindak pidana perkosaan terhadap Ibu Rumah Tangga berinisial A (25) di perkebunan PT. Milano Labuhanbatu dan pelaku diamankan pada Selasa (21/12/2021) di Jalan HM Thamrin Rantauparapat.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, Kamis (23/12/2021), mengatakan kasus perkosaan tersebut berawal ketika korban tertangkap oleh oknum satpam PT. Milano saat mencari buah berondolan.

"Korban pada Sabtu (6/11/2021) sekira pukul 13.30 sedang berada di blok II kebun PT Milano mengutip berondolan sawit dengan posisi jongkok. Tiba-tiba korban dikejutkan dengan suara bentakan 'diam kau di situ'. Korban ketakutan dan terdiam mendegar suara tersebut yang diketahui berasal dari Satpam yang belakangan diketahui berinisial AHH (28)," kata Kasat.

Dari sana, tersangka mengatakan kepada korban akan membawanya ke kantor. Mendengar itu, korban ketakutan dan langsung berdiri dan saat itu pula pelaku mendekati korban sembari memegang pinggul, hingga mencabuli IRT tersebut.

Korban yang berusaha menghindar dan berlari, saat itu tersangka menangkap kerah baju bagian belakang korban, sehingga korban tidak bisa melarikan diri.

Selanjutnya tersangka memeluk tubuh korban dengan erat hingga korban tidak berdaya. Saat itu korban berteriak minta tolong, tapi tersangka mengancam hingga terjadilah tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan pelaku.

"Setelah perbuatan itu selesai, tersangka memakai celananya. Namun korban sempat melihat dan mengenali wajah pelaku, sehingga setelah itu pelaku pergi dari lokasi dan di perempat jalan pelaku bertemu dengan saksi J adalah kakak korban dan sempat berdialog," tambahnya.

Berdasarkan kejadian tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di wilayah Rantauprapat pada Senin (20/12/2021) dan mengamankan barang bukti 1 potong kaos warna hitam, 1 potong celana pendek warna merah, 1 potong celana dalam abu-abu.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke polres Labuhanbatu guna proses hukum selanjutnya. Pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," tandasnya.