MEDAN - Menjelang natal dan tahun baru, penumpang kereta api yang berusia di atas 17 tahun diwajibkan menunjukkan bukti vaksin lengkap yakni dosis pertama dan kedua.
Aturan baru itu mulai diterapkan 24 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022, menindaklanjuti surat edaran dari Kementrian Perhubungan (Kemenhub) No. 112 Tahun 2021.

"Usia diatas 17 tahun wajib vaksin Dosis Lengkap. Jika belum lengkap, maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan," kata Vice President PT KAI Divre 1 Sumut, Yuskal Setiawan kepada Gosumut.com, Selasa (21/12/2021).

Yuskal mengatakan, selain bukti vaksin penumpang juga diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT PCR 3x24 jam atau Rapid Test.

"Kemudian untuk usia 12 tahun sampai 17 menunjukkan vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin," ucap Yuskal.

Penumpang 12 sampai 17 tahun juga harus menunjukkan hasil negatif RT PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam.

Kemudian untuk di bawah umur 12 tahun, penumpangnya hanya menunjukkan hasil negatif RT PCR 3x24 jam dan di dampingi orangtua.

Selain itu, pelanggan harus dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut serta tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.