LANGKAT - Zulfadli (38) dan Ramadi (44) warga Dusun 11 Pulau Sembilan, Kecamatan Pangkalan Susu, kaget melihat satu buah tong berisi 13 kg kepiting dan uang Rp 1.000.000 telah raib saat keduanya tidur nyenyak, Sabtu (18/12/2021) sekira pukul 06.30. Setelah diperiksa, mereka kemalingan. Di mana, engsel pintu belakang rumah korban telah dirusak.

Zulfadi akhirnya melaporkan hal itu ke Polsek Pangkalan Susu dengan bukti LP nomor : LP/70/X11/2021/SU/LKT/sek/PKL Susu tanggal 18 Desember 2021 di dampingi saksi Ramidi dan Siti Khodijah.

Setelah menerima laporan korban, Kapolsek Pangkalan Susu AKP V Simajuntak memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Junaidi untuk melakukan penyelidikan.

Penyelidikan membuahkan hasil, petugas mengendus pelaku Ilsu alias Bolang (25) warga Dusun III Pulau Sembilan, Kecamatan Pangkalan Susu dan selanjutnya mengamankan pelaku di kediamannya, Senin (20/12/2021).

Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok SH dikonfirmasi melalui Kasi Humas, Iptu Joko Sumpeno membenarkan hal itu.

"Pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri di rumah korban. Petugas juga menyita satu buah tong warna putih, satu buah topi dan kaos lengan pendek. Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Pangkalan Susu guna proses hukum lebih lanjut," ujarnya.