JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa dan Bali mulai 24 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022. Selama perpanjangan itu pemerintah tak melakukan penyekatan tetapi protokol kesehatan (prokes) diperketat sebagai syarat perjalanan saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Keputusan itu disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam keterangan pers, sebagaimana dikutip Selasa (21/12/2021).

"Bahwa akan ada perpanjangan 24 Desember hingga 3 Januari, 11 hari mengikuti mekanisme dari Nataru," ujarnya.

Berikut adalah kategorisasi level asesmen daerah-daerah di luar Jawa dan Bali:
PPKM Level 1: 191 kabupaten/kota
PPKM Level 2: 169 kabupaten/kota
PPKM Level 3: 26 kabupaten/kota
PPKM Level 4: -

Airlangga menambahkan, pengaturan PPKM di luar Jawa dan Bali tetap berpedoman pada Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Saat Nataru.

Ada pun Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 tahun 2021 terkait Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) mengatur syarat perjalanan ke luar daerah selama Nataru.

Inmendagri tersebut diterbitkan Mendagri Tito Karnavian pada tanggal 9 Desember 2021. Dalam aturannya, warga yang ingin melakukan perjalanan ke luar daerah wajib sudah vaksin 2 kali."Wajib 2 (dua) kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam," demikian dikutip Inmendagri tersebut, Selasa (20/12/2021).


Berikut ini syarat bagi masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah:
1. mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;
2. memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum:
a. wajib 2 (dua) kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam; dan
b. untuk orang yang belum di vaksin dan orang yang tidak bisa di vaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh,
3. syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas
Penanganan Covid-19 Nasional; dan
4. dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) yang positif Covid-19, maka melakukan
isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi
sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.

Inmendagri tersebut juga menginstruksikan kepada pemerintah daerah terkait upaya percepatan pencapaian target vaksinasi. Pemerintah daerah diminta melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing, untuk dosis pertama mencapai target 70% (tujuh puluh persen) dan dosis kedua mencapai target 48,57% (empat puluh delapan koma lima puluh tujuh persen) dari total sasaran, terutama vaksinasi bagi lansia sampai akhir bulan Desember 2021.

Serta diminta memulai vaksinasi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 11 (sebelas) tahun dengan ketentuan, telah mencapai target minimal 70% (tujuh puluh persen) dosis pertama total sasaran dan target minimal 60% (enam puluh persen) dosis pertama.

Sementara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan empat surat edaran terkait pengendalian transportasi saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Keempat SE itu, yakni SE Nomor 109 (transportasi darat), SE Nomor 110 (transportasi laut), SE Nomor 111 (transportasi udara), dan SE Nomor 112 (transportasi kereta). Keempat SE itu merujuk pada ketentuan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 dan Addendum SE Nomor 24 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19.

"Surat Edaran berlaku efektif sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan pers.

Dalam kesempatan itu, Adita memastikan tidak ada penyekatan saat Nataru.

"Yang ada adalah pengetatan protokol kesehatan di semua prasarana dan sarana transportasi," katanya.

Adita menambahkan, isi umum keempat SE itu terkait dengan syarat perjalanan penumpang dalam negeri.

Pertama, mereka yang bisa melakukan perjalanan di dalam negeri adalah penumpang yang sudah memenuhi vaksin lengkap atau dua kali dosis dan disertai dengan hasil negatif tes antigen yang berlaku 1 x 24 jam.

Kedua, penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Ketiga, bagi mereka yang belum mendapatkan vaksin lengkap untuk sementara mobilitasnya dibatasi. Adapun bagi anak usia 12 tahun ke bawah wajib menunjukkan hasil negatif tes 3 x 24 jam.*