TAPSEL - Jelang akhir tahun 2021 ini, Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan belum menetapkan tersangka kasus korupsi berjamaah dana desa, yang diduga dilakukan 212 kepala desa se Kabupaten Tapanuli Selatan.

Kasi Intel Kejari Tapsel, saat dihubungi Senin (20/12/2021), mengatakan pihaknya masih terus memeriksa saksi saksi.

"Masih pemeriksaan saksi bang. Trimakasih," ujar Kasi Intel Kejari Tapanuli Selatan, Samandohar Munte SH.

Sebanyak 212 kepala desa se Kabupaten Tapanuli Selatan diperiksa saat ini tengah diperiksa Kejaksaan atas atas penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2019 untuk kegiatan pengadaan papan monografi, pembelian baju kader posyandu, pembelian baju Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), baju Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pengadaan koran di desa dan lain lain sebagainya, yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga mencapai 8 miliar lebih.

"Dari hasil penyelididikan ini, kegiatan tersebut menggunakan anggaran dana desa tahun 2019 dan setelah dilakukan penyelidikan, bahwa kegiatan tersebut bukan hasil musrembang desa melainkan arahan dari oknum," ujar ujar Antoni Setiawan, SH, MH Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan kepada wartawan saat konferensi pers beberapa waktu lalu.