SERGAI - Unit Reskrim Polsek Kotarih mengungkap kasus dan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Ranmor) di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Kamis (16/12/2021).
Informasi yang diperoleh, pelaku yang diamankan diketahui berinisial DS alias Komeng (31) warga Dusun I Desa Tapak Meriah, Kecamatan Silinda, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Komeng ditangkap dalam kasus pencurian ranmor jenis Honda Beat dengan nomor polisi BK 3086 ADN milik Karianto (59) warga Dusun I Desa Tapak Meriah, Kecamatan Silinda, Sergai.

Kejadian tersebut terjadi pada Kamis (30/9/2021) sekira pukul 09.00. Di mana korban mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 3086 ADN pergi ke ladang karet Dusun I Desa Tapak Meriah, Kec Silinda, Sergai.

Setiba di lokasi, korban memarkirkan Honda Beat miliknya di ladang karet dan kemudian menderes karet sekira pukul 13.00. Setelah selesai bekerja, korban menuju sepeda motor yang sedang terpakir untuk pulang ke rumah. Namun dia dikejutkan dengan hilangnya sepeda motor yang telah diparkirkannya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 6 juta dan langsung membuat pengaduan ke Mapolsek Kotarih agar pelaku berhasil ditangkap.

Kapolres Sergai, Dr Ali Machfud melalui Kapolsek Kotarih, Iptu Dinding Panjaitan membenarkan penangkapan pelaku ranmor tersebut.

"Penangkapan pelaku DS alias Komeng menindak lanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/27/X/2021/SPKT/Polsek Kotarih/Polres Sergai/Polda Sumut pada 6 Oktober 2021," papar Kapolsek.

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Kotarih melakukan penyelidikan dan melakukan pencarian terhadap pelaku dan pada Rabu (13/10/2021) sekira pukul 15.00, tim mendapat informasi bahwa yang melakukan pencurian sepeda motor milik korban adalah Komeng.

Tim bergegas mencari pelaku, tapi tidak ada di tempat. Kemudian mendapatkan informasi kembali bahwa pelaku DA alias Komeng di salah satu dirumah di Jalan Simpang Limun, Medan.

"Kemudian, tim langsung bergerak cepat dan menemukan satu orang laki laki yang mengaku bernama DS alias Komeng," ungkapnya.

Kepada polisi, Komeng mengakui jika dirinya mencuri kendaraan bermotor milik korban pada 30 September 2021 di areal perladangan.

Atas perbuatannya, pelaku dan barang bukti 1 buah STNK dan 1 buah kunci Honda Beat langsung diamankan ke Mapolsek Kotarih guna proses pemeriksaan lebih lanjut.