PALAS - Seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial HD (27) warga Desa Aek Tunjang, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padanglawas (Palas) dicokok Polisi saat melakukan transaksi.

Kapolres Padanglawas, AKBP Indra Yanitra Irawan SIK MSi melalui Kasat Narkoba, AKP Agus M Butar-Butar SH mengatakan penangkapan pelaku menindaklanjuti laporan dari masyarakat bahwa di Gang Masjid Raya Desa Aek Tunjang, Kecamatan Barumun Tengah sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Mendapat informasi tersebut lanjutnya, personel Satresnarkoba melakukan pengintaian dan berhasil menangkap HD.

"Dari tangan HD, ditemukan barang bukti dua plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,43 gram dan uang Rp 115 ribu dan handphone Nokia kecil warna hitam," terang Agus.

Kata Agus, tersangka ditangkap di TKP Desa Aek Tunjang, Kecamatan Barumun Tengah sekira pukul 22.00 WIB, Selasa(14/12/2021) saat akan melakukan transaksi narkotika.

Selanjutnya HD bersama barang bukti sabu digiring ke Mako Polres Palas untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut atas kepemilikan narkotika tersebut.

Terhadap tersangka HD dipersangkakan Pasal 112 UU Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.