ASAHAN - Warga Dusun II Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, berinisial MAS (18) diringkus polisi dari Polres Asahan. Sedangkan temannya, YS masih diburu polisi. MAS dan temannya YS melampiaskan kejahatannya kepada seorang bocah berusia 8 tahun. Bocah tersebut merupakan warga Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.

Kronologisnya, Senin (2/8/2021) sekitar pukul 10.00, korban yang sedang bermain bersama temannya di depan rumah pelaku, terlihat pelaku bahwa korban sedang menggunakan perhiasan berupa cincin dan kalung.

Pelaku MAS yang melihat korban menggunakan perhiasan, kemudian timbul niat jahatnya untuk mengambil cincin serta kalung milik korban dengan cara berpura-pura memanggil korban masuk ke dalam kamar pelaku dengan modus hendak membelikan es di warung untuk korban.

Setelah korban masuk ke dalam kamar pelaku, pelaku MAS langsung mengunci pintu kamar dari dalam sehingga membuat korban terkejut dsn menjerit. Seketika mulut korban dibekap oleh pelaku MAS dengan cara memasukkan tangannya ke dalam mulut korban hingga membuat korban kesakitan saat berteriak meminta tolong.

Pelaku MAS menjambak rambut korban dan membenturkan kepala korban ke dinding kamar, sehingga korban terjatuh ke lantai kamar. Melihat korban terjatuh, pelaku MAS langsung mengambil secara paksa kalung yang dipakai oleh korban.

Secara bersamaan, rekan pelaku yang berinisial YS datang ke rumah pelaku MAS dan melihat cincin yang di pakai oleh korban. Niat jahat juga mengalir di otak YS. YS langsung membalikkan badan korban dan korban sempat berteriak. Namun mulut korban langsung disekat oleh pelaku YS agar diam. Selanjutnya pelaku YS mengambil secara paksa cincin yang dipakai oleh korban.

Usai menjalankan aksinya, pelaku MAS dan YS pergi melarikan diri dan mengunci korban di dalam kamar pelaku MAS.

Tak lama, ibu korban datang mendengar teriakkan anaknya meminta tolong. Ibu korban secepatnya bergegas menyelamatkan korban.

Dari kejadian tersebut, ibu korban segera bergegas melaporkan peristiwa itu ke Polres Asahan.

Petugas Unit Jatanras Polres Asahan yang mendapat laporan langsung melakukan cek TKP serta mengintrogasi beberapa saksi-saksi yang pada akhirnya pelaku MAS berhasil diamankan di Jalan Ampera, Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Senin (13/12/2021).

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH kepada www.gosumut.com, Selasa (14/12/2021) menerangkan, bahwa pelaku MAS kini telah di Mapolres Asahan. Sementara teman MAS yaitu YS masih DPO.

"Pelaku MAS sudah kita amankan di Polres Asahan. Sementara temannya YS masih dalam pencarian kami," terang Kapolres Asahan.

Mantap Kapolres Tanjungbalai itu membeberkan, bahwa pelaku mengakui kepada petugas telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korba.

"Pelaku mengakui perbuatan jahatnya, berupa mencuri cincin dan kalung milik korban korban dengan cara menutup mulut korban. Pelaku juga memasukkan secara paksa tangan kanannya ke dalam mulut korban dan membenturkan kepala korban ke lemari rumah," ungkap Kapolres.

Dalam hal ini Kapolres Asahan menegaskan, tidak akan memberikan sedikitpun ruang bagi pelaku segala tindak kejahatan. Dirinya juga menghimbau kepada pelaku YS agar menyerahkan diri sebelum petugas bertindak.

"Kepada pelaku YS, kami imbau untuk segera menyerahkan diri sebelum petugas melakukan tindakan tegas," pungkasnya.