PADANGSIDIMPUAN - Selain ditutut mengembalikan semua aset dan kekayaan milik Yayasan Majelis Anak Yatim Muslimin (Maimun), Ketua Yayasan Syech Muhammad Baqi Hasibuan, Desa Basilam Baru Tapanuli Selatan, juga dituntut ganti rugi Rp25 miliar.


Hal ini terungkap dalam materi gugatan penggugat, saat sidang perdana di Pengadian Negeri Padangsidimpuan, Selasa (14/12/2021).

"Majelis Hakim yang mulia, selain meminta tergugat Akhmad Darwis Hasibuan dkk mengembalikan semua aset dan kekayaan Yayasan Maimun, kami juga menuntut ganti rugi sebesar 25 miliar rupiah kepada para tergugat," ujar kuasa hukum penggugat, Adnan Buyung Lubis SH didampingi rekannya Tri Setyo Muhammad Furwady SH, dalam persidangan.

Sidang Nomor Perkara 29/pdt.G/2021/PN PSP yang berlangsung singkat ini, dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH dan hakim anggota masing-masing Irpan Hasan Lubis SH MH dan Rudi Rambe SH.

Dari delapan tergugat, diantaranya Akhmad Darwis Hasibuan, Amir Husin Hasibuan, Syafaruddin Hasibuan dan Raja Kholid Hutasuhut, sidang ini hanya dihadiri dua tergugat lainnya, yakni Sulaiman Zuhdi Sormin dan Muhammad Syukur Harahap.

Lebih jauh Adnan Buyung menyampaikan, para tergugat diduga melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan KUHPerdata Pasal 1365 serta UU Nomor 28 Tahun 2004 perubahan atas UU No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan.

Untuk diketahui, perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat Akhmad Darwis Hasibuan dkk, mengalihkan aset dan kekayaan Yayasan Maimun menjadi aset dan milik Yayasan Syech Muhammad Baqi Hasibuan, tanpa sepengetahun dan seijin resmi semua pengurus Yayasan Maimun dan Keluarga Besar Tuan Syech Muhammad Baqi Hasibuan.

"Pengalihan aset Yayasan Maimun itu terjadi pada tahun 2011, dan ini sudah diakui tiga tergugat." ujar Tri Setyo Muhammad Furwady, SH kuasa hukum penggugat Hasrul Sofyan Hasibuan dan Hasyim Muda Hasibuan.

Sidang ditunda hingga 28 Desember 2021 untuk menghadirkan para tergugat.