PALAS - Komisi B DPRD Kabupaten Padanglawas (Palas) melakukan peninjauan lapangan di areal perkebunan PT Sibuah Raya yang beroperasi di Kecamatan Sosa Julu. Peninjauan ini terkait adanya pelanggaran di areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan tersebut. Pasalnya, beroperasinya galian C serta pemecahan batu (Craser) serta penebangan kayu tanpa dilengkapi dokumen resmi dari pemerintah.
 
Hal itu sesuai orasi tuntutan dari massa Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (MPR) yang melakukan unjuk rasa di gedung DPRD Palas beberapa waktu lalu.
 
Wakil Ketua DPRD Palas, Sahrun Hasibuan sekaligus Koordinator Komisi B bersama Ketua Komisi B,H.Fahmi Anwar Nasution SE di dampingi anggota Hasan Basri Hasibuan mengatakan, pihaknya bersama massa MPR sama turun ke lapangan terkait adanya pelanggaran di areal perkebunan PT Sibuah Raya tersebut.
 
"Banyak ditemukan kejanggalan dugaan pelanggaran hukum ataupun perusakan alam seperti penebangan hutan tanpa dilengkapi dokumen resmi," kata Sahrun Hasibuan, Senin (13/12/2021).
 
Menurut Sahrun, ada beberapa poin langkah yang harus terlebih dahulu kita kaji dan kita lakukan antara lain kita akan memanggil pihak perusahaan untuk rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Palas.
 
Dari hasil peninjauan lapangan bersama mahasiswa, lanjutnya DPRD akan memanggil dinas terkait antara lain Dinas Perizinan Terpadu, Dinas Lungkungan Hidup dan Kehutanan untuk memberikan penjelasan terkait kegiatan galian C dan aktivitas penebangan kayu hutan.
 
"Pemangilan dinas dinas terkait tersebut untuk mengetahui penjelasan dengan maksud agar semua duduk permasalahan dapat diketahui dengan jelas," ungkap Sahrun. 
 
Sebelumnya, penanggung jawab aksi Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (MPR) Isron Hasibuan mengatakan, kunjungan peninjauan DPRD Palas Komisi B ini ditindaklanjuti sampai ke proses hukum.
 
"Komisi B DPRD Palas telah menyaksikan sendiri di lapangan banyak kejanggalan yang ditemukan terkait penyalahgunaan wewenang oleh pihak perusahaan," bebernya.
 
Kata Isron, berpedoman Undang -Undang tentang lingkungan disebutkan setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar.
 
"Kita sebagai mahasiswa berharap kasus ini berlanjut sampai ke proses hukum agar tidak ada lagi kesewenang-wenangan perusahaan yang melanggar ketentuan dan aturan," harap Isron. 
 
Disisi lain terkait masalah kayu olahan oleh pihak perusahaan,Isron berpendapat merupakan kegiatan illegal logging sesuai UU Nomor : 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang diatur pada Pasal 50 dan Pasal 78 tentang ketentuan tindak pidananya.
 
"Ketentuan UU Nomor 41 Tahun 1999 inilah yang menjadi dasar perbuatan illegal logging karena adanya kerusakan hutan," sambungnya.
 
Isron menambahkan, ada satu lagi pemasalahan di perusahaan PT Sibuah Raya ini tentang pengukuran luas areal perkebunannya yang diduga telah dimanipulasi data luas arealnya.
 
Di tempat terpisah, Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Palas,Ongku Bosar Daulay mengatakan,tidak ada menerima surat permohonan dari pihak PT Sibuah Raya baik terkait pengelolaan Galian C dan kegiatan penebangan kayu kayu hutan.