JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mematikan siaran TV analog mulai 22 April 2022 untuk bermigrasi siaran TV digital secara penuh paling lambat 2 November 2022. Masyarakat yang ingin tetap menyaksikan siaran TV harus menggunakan set top box (STB) yang dapat diperoleh secara gratis.

Siaran TV digital menjanjikan siaran yang lebih jernih dan lebih canggih dari TV analog. Untuk menyaksikan siaran ini masyarakat hanya perlu set top box (STB) yang dipasang ke televisi lama. Masyarakat tidak perlu membeli TV baru atau berlangganan internet untuk bisa menyaksikan siaran.

Kominfo mengungkapkan set top box akan diberikan secara gratis kepada masyarakat. Mereka yang mendapatkannya adalah masyarakat miskin yang masih menggunakan televisi analog. Ini sesuai dengan perintah Peraturan Pemerintah (PP) No.46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar) pasal 85.

"Set top box ini kita perkirakan untuk keluarga miskin sekitar 6,7 juta STB bagi rakyat miskin. Untuk STB ini yang sedang kita siapkan agar 6,7 juta itu tersedia pada waktunya sesuai dengan tahapan ASO paling lambat tanggal 2 November 2022," ungkapnya Menteri Kominfo Johnny Plate beberapa waktu lalu, dikutip Senin (12/12/2021).

Berikut syarat untuk mendapat set top box gratis TV digital:

-WNI dengan KTP Elektronik
-Rumah tangga miskin yang memiliki televisi, terdaftar di Data Terpadu -Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau data perangkat daerah bidang sosial
-Lokasi rumah berada di cakupan siaran televisi yang akan terdampak ASO

Berikut cara mengatur TV Analog untuk menangkap siaran TV Digital:

1. Pastikan lebih dulu daerah tempat tinggal tersedia siaran televisi digital.
2. Selain itu juga pastikan sudah memiliki antena UHF, berupa antena luar ruangan dan dalam ruangan.
3. Pastikan televisi telah dilengkapi dengan STB DVBT2, dengan begitu bisa menerima siaran TV digital.
4. Setelah terhubung, hidupkan TV dan ubah ke AV. Berikutnya pilih Pengaturan atau Setting.
5. Pilih autoscan untuk memindai program siaran televisi digital.

Untuk jadwal matinya siaran TV analog adalah sebagai berikut:

1. Tahap Pertama pada 30 April 2022. Berlangsung di 56 wilayah layanan siaran atau 166 kabupaten/kota
2. Tahap Kedua pada 25 Agustus 2022. Berlangsung di 11 wilayah layanan siaran atau 110 kabupaten/kota
3. Tahap Ketiga pada 2 November 2021. Berlangsung di 25 wilayah layanan siaran atau 65 kabupaten/kota.*