PALAS - Seorang pengedar narkotika jenis sabu ketengan berinisial DS(35) warga Desa Sungai Korang, Kecamatan Hutaraja Tinggi, diringkus polisi, Minggu (12/12/2021). Penangkapan di TKP Desa Sungai Korang, Kecamatan Hutaraja Tinggi, tersebut menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang menyebutkan di lokasi sering terjadi transaksi narkotika.

Kapolres Padanglawas, AKBP Indra Yanitra Irawan melalui Kasat Narkoba, AKP Agus M.Butar-butar SH mengatakan, tersangka berhasil ditangkap atas dasar laporan warga yang resah dengan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dilakoni DS.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan pengintaian di sekitar rumah tersangka dan berhasil menangkapnya.

"Hasil pengeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 14 bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu seberat 3,40 gram," terang Agus.

Selain narkotika, lanjutnya, turut diamankan barang bukti lain berupa uang Rp 138 ribu dan satu handphone merek Nokia warna hitam dari tangan tersangka.

Pengedar narkotika ketengan ini bersama batang bukti digiring ke Polres Padanglawas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya.

"Terhadap tersangka MS dipersangkakan dengan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun pemjara," pungkasnya.