MEDAN - Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam sudah berani mengambil sikap, dengan menyiita eksekusi gedung di pasar MMTC Jalan Williem Iskandar no A6, Kabupaten Deli Serdang.

Menurut pemilik gedung Andi, proses perkara masih sedang berlangsung di pengadilan atau masih disebut proses kasasi yang dijalankan oleh kedua pihak di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. 

 
"Sebenarnya menurut aturan upaya sita ini belum bisa dilaksanakan, karena masih proses kasasi. Saya bingung. Kenapa pihak PN Lubuk Pakam sudah berani mengambil sikap sita eksekusi gedung?," kata Andi saat diwawancarai Gosumut.com, Kamis (9/12/2021). 
 
Andi mengatakan, pihaknya merasa bingung dengan keputusan hakim Lubuk Pakam perihal perkara ini. Menurutnya terdapat sesuatu hal yang ditutupin oleh pihak PN. 
 
"Sudah saya ikutin prosesnya, sudah juga kirim surat soal perkara ini. Tapi sampai saat ini masih belum ada kejelasan dan balesan surat dari pihak PN Lubuk Pakam," ucap Andi. 
 
Disitu, Andi merasa tidak dihargai sebagai masyarakat. Ia menduga pihak PN berpihak. Sehingga Andi merasa kesal sebab pernyataannya tidak didengar oleh pihak PN.
 
Andi berharap, pihak pengadilan Negeri Lubuk Pakam dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Sehingga nama pengadilan tetap terjaga dan harum di masyarakat. 
 
Sementara itu, Kompol Hendra mengatakan, pihaknya minta untuk diselesaikan dengan baik-baik antara kedua pihak. 
 
"Kami dari kepolisian, sebagai pihak netral yang membantu pengamanan atas perintah dari pengadilan. Kita hanya menjalankan tugas sebagai pengamanan. Jadi, kita berharap tidak ada tindakan-tindakan yang melawan hukum nantinya baik dari termohon dan pemohon. Jangan ada upaya menggagalkan petugas pengadilan menjalankan tugas. Jadi, kami mohon pengertian bersama," kata Kompol Hendra di lokasi. 
 
Kompol Hendra meminta segala bentuk protes dan keberatan pemohon ataupun termohon dapat dilakukan melalui jalur hukum yang berlaku. Sementara, Andi selaku pihak termohon menyatakan bahwa pihaknya sudah berulangkali berupaya untuk melakukan persuasif namun tidak direspon oleh pihak PN Lubuk Pakam Kelas I A.
 
"Jadi, pak, perlu saya sampaikan disini. Bahwa kita sudah berupaya dua kali juga menemui Ketua PN Lubuk Pakam, untuk mempertanyakan kenapa ada sita eksekusi ini sementara saya melakukan upaya hukum. Disini kan yang jadi masalah," ujar Andi yang disahuti Kompol Hendra bahwa hal itu bisa disampaikan ke pihak panitera atau perwakilan PN Lubuk Pakam nantinya.
 
Juru Sita PN Lubuk Pakam Ashari Siregar saat membacakan putusan pokok perkara Nomor 12/Pdt.Eks/2020/PN Lbp dengan sita eksekusi atas aset di Jalan Williem Iskandar Pasar V Komplek MMTC Warehouse No A6, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Ketika selesai membacakan putusan sita eksekusi, langsung mendapat protes dari termohon Andi.
 
"Saya ingin bertanya ke bapak. Sebagai masyarakat, saya ingin bertemu dengan Ketua PN apakah tidak boleh? Saya sudah beberapa kali, tapi Ketua PN tidak mau bertemu saya. Saya ingin mempertanyakan apa alasan dan landasan sita eksekusi ini dilakukan sementara saya mengajukan upaya hukum," ucap Andi kepada Ashari.
 
Ashari tidak bisa menjawab apa yang disampaikan oleh Andi. Ashari hanya mengatakan bahwa itu merupakan kewenangan Ketua PN Lubuk Pakam, dirinya hanya menjalankan tugas atas putusan yang ditetapkan.
 
Bersitegang sempat terjadi di lokasi, karena sebagai pihak yang dirugikan Andi merasa dikriminalisasi. Andi mengaku dirinya sudah melakukan upaya hukum namun kenapa sita eksekusi tetap dilakukan. Harusnya, jika upaya hukum terjadi, maka sita eksekusi tidak bisa dijalankan.
 
"Secara tegas saya menolak, sita eksekusi ini. Jangan sampai marwah pengadilan kita tercemar dengan aksi koboi pihak atau oknum yang mengatur pengadilan. Harusnya ini menjadi catatan dan perhatian bagi bapak-bapak. Karena ini kan kita kan melakukan upaya hukum. Ini yang saya pertanyakan ke Ketua PN, tapi tidak bersedia menjawab bahkan ketika saya jumpai," jelasnya.
 
Juru Sita PN Lubuk Pakam Ashari Siregar yang dikonfirmasi wartawan di lokasi enggan memberikan tanggapan. Ashari malah menyuruh wartawan untuk mengkonfirmasikannya ke Humas PN Lubuk Pakam langsung.