SERGAI - Bupati Serdang Bedagai H. Darma Wijaya yang diwakili Sekdakab Sergai H. M. Faisal Hasrimy, membuka Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Pendelegasian Kewenangan dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Standar Pelayanan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP), Rabu (8/12/2021) di Aula Tengku Rizal Nurdin Komplek Kantor Bupati di Sei Rampah.


Dalam sambutannya, Sekdakab Sergai H. M. Faisal Hasrimy, menyampaikan perubahan mendasar penyelenggaraan perizinan berusaha pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2001 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah merupakan salah satu petunjuk pelaksana dari Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yakni perubahan pelayanan dari yang berbasis izin menjadi pelayanan berbasis risiko.

"Kesiapan Pemkab Sergai terhadap perubahan ini telah dilakukan dengan ditetapkannya Perbup Nomor 48 tahun 2021 tentang pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha kepada Kepala Dinas DPMP2TSP," jelas Bupati Sergai.

Pendelegasian kewenangan ini diharapkan dapat mempercepat akselerasi penyelenggaraan perizinan berusaha di Sergai, sehingga tujuan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dapat tercapai yaitu memberikan kepastian hukum dalam berusaha meningkatkan iklim investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara Plt. Kadis DPMP2TSP Dingin Saragih menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada para stakeholder dan masyarakat terkait Perbup Nomor 48 tahun 2021 tentang pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha.

"Kemudian untuk mendapatkan masukan serta saran serta menyatukan persepsi terhadap peraturan Bupati ini tentang standar pelayanan pada DPMP2TSP Sergai," tutupnya.