MEDAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menyebut, koperasi tani sebagai pelaku mafia tanah yang terjadi di kawasan Margasatwa, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos Tarigan, ditemukan fakta bahwa koperasi tani telah berani mengubah fungsi tanah kawasan suaka margasatwa yang seharusnya berisi hutan bakau, kini menjadi perkebunan sawit dengan luas tanah 210 hektar.

"Kemudian di atas tanah itu juga telah diterbitkan 60 sertifikat hak milik atas nama perorangan," kata Yos saat diwawancarai Gosumut.com, Rabu (8/12/2021).

Yos mengatakan, kasus tersebut sudah dilanjut ke penyidik dengan nomor surat perintah No. Print-16/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 30 Novemver 2021.

Yos mengaku, saat ini pihaknya bersama tim Pidsus sedang proses mendalami nama koperasi tani tersebut. Dia juga berjanji akan segerah memberi keterangan mengenai perkembangannya.

"Bila nanti ada informasi lanjutan, akan kita segera sampaikan," pungkasnya.

Penanganan kasus itu dilakukan setelah tim menemukan fakta-fakta di lapangan. Di mana, lahan yang seharusnya menjadi hutan bakau mangrove telah berubah fungsi.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) IBN Wiswantanu dalam keterangan tertulisnya yang diterima Minggu (5/12/2021) malam.

"Kajati Sumut secara resmi telah meningkatkan kasus dugaan korupsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut ke tahap penyidikan. Yakni dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-16/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 30 November 2021," ucapnya.