LANGKAT - Polsek Pangkalan Brandan meringkus tiga pria berinisiao KEL (36), AS alias Ajo (44) dan SN (42) berikut narkotika diduga sabu seberat 01,59 gram. Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (2/12/2021) saat Kapolsek Pangkalan Brandan Iptu Bram Candra Sihombing mendapat Informasi di lingkungan Paya Gelugur sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
 
Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Walmekin Situmorang bersama tim untuk melakukan penyelidikan. 
 
Petugas opsnal bergerak setelah memastikan kedua pelaku yang dicurigai diamankan dan dilakukan penggeledahan rumah bersama kepala dusun setempat.
 
"Petugas menemukan sebuah tas warna biru merk Calvin Klein jeans, di dalamnya terdapat dua bungkus plastik berisikan sabu. Ditemukan juga sebuah plastik kosong, handphone merk Hammer, sebuah timbangan elektrik, sekop terbuat dari pipet dan uang Rp 250.000," ujar Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok melalui Kasubag Humas Polres Langkat IPTU Joko Sumpeno, Jumat (3/12/2021). 
 
Kepada polisi, kedua pelaku berinisial AS dan SN, mengaku barang tersebut diperoleh dari rekannya KEL.
 
"Pengembangan terus dilakukan dan seorang pelaku menghubungi KEL melalui telepon seluler. Petugas menuju lokasi keberadaan KEL dan langsung diamankan tanpa perlawanan," tandasnya.