TAPSEL - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara mendesak pihak Kepolisian untuk menangkap dan memproses secara hukum oknum pelaku pungli dan penyeleweng yang membuat harga pupuk subsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) di pengecer resmi. Desakan Ombudsman RI ini, menyikapi berita di media tentang keluhan petani di Tapanuli Selatan saat menebus pupuk di pengecer resmi.

"Aparat Kepolisian harus segera menindak lanjuti ini secara hukum, memproses secara hukum. Dan ini tidak rumit untuk mengusutnya. Datang saja ke pengecer dan petani," ujar Abyadi Siregar, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, kepada Gosumut.com saat dihubungi melalui telephone seluler, Rabu (1/12/2021).

Merujuk pada keputusan Direktorat Jenderal Pertanian Prasarana dan Sarana Pertanian, No. 36.1/kpts/Rc.210/B/06/2021, HET untuk pupuk urea bersubsidi hanya Rp. 2.250 per kilogram. HET ini berlaku saat pembelian Petani di Lini IV (pengecer resmi).

Namun saat ini, anggota kelompok tani di Tapanuli Selatan mengeluh. Saat menebus pupuk urea bersubsidi di pengecer resmi, Kelompok Tani harus membayar Rp. 2.460 per kg, melampaui dari ketetapan pemerintah yang hanya Rp. 2.250 per kg.

Lebih jauh Abyadi Siregar menyampaikan, alasan apapun yang disampaikan pengecer untuk bisa menaikkan harga pupuk subsidi ini, merupakan tindakan pungutan liar atau pungli yang membuat petani jadi sengsara. Pemerintah sudah memberikan subsidi agar meringankan petani.

"Saya percaya harga HET itu sudah dihitung dengan sangat baik oleh pemerintah. Yang terjadi ini adalah menurut saya penyelewengan ataupun penipuan atau pungli ya. Jadi Kepolisian harus segera bertindak," tegasnya.

Abyadi Siregar juga berharap kepada kelompok tani di Tapanuli Selatan agar jangan takut untuk melaporkan kepada polisi semua kecurangan yang dilakukan oknum oknum tertentu yang menyalahi aturan dan perundang- undangan yang berlaku.

"Kalau keputusan HET ini diterapkan kemudian ada yang menaikkan dan tidak ada tindakan, menurut saya tidak ada gunanya Keputusan Pemerintah Itu. Jadi Pemerintah harus berwibawa di sini. Syarat pemerintah itu berwibawa harus mengamankan keputusannya," ujar Abyadi Siregar. *