PALAS - Satresnarkoba Polres Padanglawas(Palas) mencokok dua orang pria yang membawa narkoba jenis sabu, saat melintas di Jalinsum Desa Aer Bale,Kecamatan Sosa,Kabupaten Padanglawas(Palas), Selasa(30/11/2021) sore.

Kapolres Padanglawas, AKBP Indra Yanitra Irawan. SIK.M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Agus M. Butar-butar, SH membenarkan penangkapan dua pengedar narkoba jenis sabu.

“ Tertangkapnya kedua pengedar ini berkat Informasi dari masyarakat bahwa ada dua pria membawa narkoba menggunakan sepeda motor merek Honda Genio warna hitam melintas di jalinsum Desa Air Bale, " katanya,Rabu (1/12/2021).

Dikatakan, saat dicegat polisi kedua pengedar tidak berkutik dan dilakukan
penggeledahan, ditemukan barang bukti satu bungkus plastik klip transparan berisi narkoba jenis sabu seberat 5,17 gram.

"Kedua pengedar sabu ini masing masing berinsial ZH (27) dan ZHB(26) keduanya warga Desa Janji Lobi V Kecamatan Lubuk Barumun,Kabupaten Palas," jelas Agus.

Ia menambahkan, saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan untuk peyelidikan lebih lanjut. Terhadap keduanya dipersangkakan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.*