TAPSEL - Satuan Reskrim Polres Tapanuli Selatan akan melakukan gelar perkara terhadap dugaan pungutan liar (pungli) oleh pengecer pupuk ke petani. Sebelumnya, Reskrim Polres Tapanuli Selatan, sudah melakukan pengumpulan informasi dari berbagai pihak.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan AKP Paulus Gorby Pembina Simamora, SIK kepada awak media, Kamis (2/12/2021) melalui pesan singkat whatsApp.

"Ok, sedang kami tindak lanjuti, namun digelar dulu," ujar AKP Paulus Gorby Pembina Simamora, SIK, Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi di Kabupaten Tapanuli Selatan, jauh melampaui dari ketetapan pemerintah. Para pelaku pungli, memanfaatkan besarnya ongkos transportasi, yang mendongkrak harga pupuk subsidi naik hingga 10 hingga 15 persen ditangan petani.

Merujuk pada keputusan Direktorat Jenderal Pertanian Prasarana dan Sarana Pertanian, No. 36.1/kpts/Rc.210/B/06/2021, HET untuk pupuk urea bersubsidi hanya Rp 2.250 per kilogram. HET ini berlaku saat pembelian Petani di Lini IV (Pengecer Resmi) dalam kemasan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Namun saat ini petani mengeluh, untuk menebus pupuk urea bersubsidi di pengecer resmi, Ketua Kelompok Tani harus membayar Rp 2.460 per kg, melampaui dari ketetapan pemerintah yang hanya Rp 2.250 per kg.