SIMALUNGUN - Dua Pengedar sabu ditangkap personil Sat Narkoba Polres Simalungun Kampung Kucingan, Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
Pengedar sabu diketahui berinisial SH (41), warga Huta III, Nagori Sei Mangke, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, dan SF (40), warga Kampung Seberang, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

"Awalnya kita menangkap SH, yang kita duga sebagai pengedar sabu di kampung kucing pada hari Selasa 30 November 2021," ungkap Kasat Narkoba AKP Adi Haryono melalui pesan tertulisnya, Kamis (2/12/2021).

Dari penangkapan SH, personil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 13 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor (Bruto) 14,68 gram, 1 unit HP merk Oppo, 1 unit timbangan digital dan 1 tas sandang warna coklat.

Namun saat dilakukan introgasi, SH mengungkapkan kalau dirinya mendapatkan sabu tersebut dari pria berinisial SF.

Mendengar pengakuan dari SH, kemudian personil langsung melakukan pencarian kepada SF. Dalam waktu hanya 30 menit pelaku SF berhasil ditangkap personil Sat Narkoba Polres Siantar.

Dari penangkapan pelaku SF ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip transparan didalamnya berisi narkotika jenis sabu bruto 1,10 gram yang disimpan di laci lemari kamarnya.

Saat diinterogasi Pelaku SF mengaku memperoleh Shabu itu dari temannya di daerah Kampung Keling, Kelurahan Perdagangan II, Kabupaten Simalungun.

"Kita masih melakukan pengembangan atas pengakuan pelaku SF. Untuk pasal yang dikenakan, keduanya dikenakan pasal UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tutupnya.