SIANTAR - Seorang pelaku penjambretan berinisial BTN alias Mewek (22), harus merasakan kesakitan akibat timah panas mendarat di betis kaki sebelah kanannya. Hal itu lantaran pelaku yang diketahui berdomisili di Jalan Sriwijaya, Gang Berlian, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara ini, telah melakukan penjambretan terhadap seorang wanita bernama Tan Nai In di Jalan Sriwijaya Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara.

Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung melalui Kasubag Humas Polres AKP Rusdi Ahya dalam pesan tertulisnya, menyatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap di salah satu kedai tuak yang berada di Jalan Tangki.

"Iya pelaku kita tangkap semalam hari Rabu tertanggal 1 Desember 2021. Pelaku kita tangkap disalah satu kedai tuak yang berada di Jalan Tangki," ucap AKP Rusdi Ahya melalui pesan singkat whatsaap, Kamis (2/12/2021) sekira pukul 15.30 Wib.

Hanya saja, menurut keterangan dari Rusdi, pelaku harus dilumpuhkan, lantaran saat hendak melakukan pencarian barang bukti, pelaku sempat mau melarikan diri. Sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur dengan cara ditembak dibagian betis kaki sebelah kirinya.

"Jadi pelaku ini menjambret tas milik korban Tan Nai In. Dimana pada saat itu korban baru saja selesai senam di Lita Studio dan hendak pulang. Namun saat memencet remote mobilnya datang pelaku dengan mengendarai sepeda motor matic langsung menarik tas korban yang diapitnya dibawah ketiaknya, sampai korban hampir terjatuh ke badan jalan," terangnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit Sepeda motor Yamaha Mio warna ungu tanpa nomor polisi, 1 buah Handpone merk VIVO V7, 1 buah cincin, 1 buah jam tangan, 1 buah topi yang dipakai saat melakukan tindak pidana, 5 buah pakaian, dan uang sejumlah Rp. 50.000.

Dalam kasus ini pelaku dikenakan dalam pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.