TAPSEL - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara meminta Bupati Tapanuli Selatan Dolly Putra Parlindungan Pasaribu, untuk memberdayakan Komisi Pembinaan dan Pengawasan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tapanuli Selatan untuk bekerja. "Ombudsman meminta supaya Bupati Tapsel, memerintahkan komisi itu bergerak, jangan sampai prilaku prilaku mafia pupuk ini menjadi menyusahkan masyarakat Tapanuli Selatan." ujar Abyadi Siregar, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, kepada Gosumut.com saat dihubungi melalui telephone seluler, Rabu (1/12/2021).

Hal ini disampaikan Abyadi Siregar menyikapi adanya dugaan pungli terhadap petani, terkait penyaluran pupuk bersubsidi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Keompok Tani di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan mengeluh, karena harus membayar lebih di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) saat menebus pupuk subsidi di pengecer resmi.

"Saya berharap, itu Bupati Tapsel segera meminta Tim Pengawasan Pupuk Bersubsidi untuk segera bekerja. Jadi, kalau sudah ada tim pengawasan pupuk bersubsidi, kalau tidak bekerja untuk apa?" ujar Abyadi Siregar.

Merujuk pada keputusan Direktorat Jenderal Pertanian Prasarana dan Sarana Pertanian, No. 36.1/kpts/Rc.210/B/06/2021, HET untuk pupuk urea bersubsidi hanya Rp. 2.250 per kilogram. HET ini berlaku saat pembelian Petani di Lini IV (Pengecer Resmi).

Namun saat ini, untuk menebus pupuk urea bersubsidi di Pengecer Resmi,  Kelompok Tani harus membayar Rp. 2.460 per kg, melampaui dari ketetapan pemerintah yang hanya Rp 2.250 per kg.

Pada tanggal 9 Juni 2021, Bupati Dolly Pasaribu mengeluarkan Surat Keputusan No.188.45/309/KPTS/2021 Tentang Komisi pembinaan dan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Tapanuli Selatan.