MEDAN - Ternyata dendam menjadi motif Lambas Manulang (51), warga Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang menghabisi nyawa Warso, rekannya sesama sopir. Hal tersebut diungkapkan Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said No. 1 Medan, Rabu (1/12/2021).

"Jadi, pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena dendam atas sikap dan prilaku korban yang sombong," ujar AKBP Irsan.

Lebih lanjut dijelaskan Irsan, saat menghabisi nyawa rekannya, Warso (44), warga Jalan Kalibaru Barat 4, Jakarta Utara tersebut, Lambas mengaku dalam kondisi mabuk.

"Saat itu korban yang lagi tidur di kantor Satpam bersama security CV Sumber Baru, Jalan Sisingamangaraja ditarik pelaku dan membenturkan kepala korban ke lantai hingga korban tak sadarkan diri yang akhirnya tewas saat di rumah sakit," jelas Wakapolrestabes Medan.

Akibat perbuatannya, kata mantan Kapolres Mandailing Natal Natal ini, tersangka terancam hukuman penjara selama 10 tahun.

Sementara itu, Lambas sendiri mengatakan jika ia dan korban adalah sahabat dan sudah berteman selama 15 tahun.

"Sudah 15 tahun kami berkawan, bang. Aku kesal dan dendam sama dia karena saat kupanggil dia enggak mau menyahut," kata Lambas yang sudah 30 tahun jadi supir ini.

Sebelumnya, Warso yang dianiaya Lambas sempat dibawa ke Rumah Sakit Mitra Medika untuk mendapatkan perawatan.

Namun, sebelum mendapat tindakan medis, korban menghembuskan nafas terakhirnya.

Saat itu, karena merasa curiga atas kematian korban yang dinilai tak wajar, pihak rumah sakit kemudian melaporkan hal itu ke Polsek Patumbak.

Kemudian, personel Polsek Patumbak yang menerima laporan adanya peristiwa tersebut langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan tak jauh dari lokasi kejadian.