NIAS – Guna memastikan program JKN-KIS terselenggara dengan baik di Kabupaten Nias, BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli menggelar pembahasan perjanjian kerja sama dengan Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PPTSP) Kabupaten Nias.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Dinas PM-PPTSP Kabupaten Nias, Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan, dan Pemeriksaan Peserta (P4) BPJS Kesehatan, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan (PMR) BPJS Kesehatan, dan Staf Komunikasi Publik dan Hukum BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Selasa (30/11/2021).

Dalam pembahasan tersebut, Kepala Bidang P4 BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Buara Ginting menyampaikan, sinergi yang dilaksanakan bertujuan untuk memanfaatkan sumber daya manusia di masing-masing pihak, serta pemanfaatan data badan usaha di Kabupaten Nias. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan peserta JKN-KIS. Khususnya peserta segmen pekerja penerima upah (PPU) badan usaha dalam mendaftar, membayar iuran, dan melaporkan data pekerjanya secara lengkap dan benar.

“Perjanjian kerja sama ini, menjadi dasar para pihak dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya. Tentu, sinergitas para pihak ini juga tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang diperkuat dengan penandatangan perjanjian kerja sama. Muaranya ialah kepatuhan badan usaha dalam memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi pekerjanya,” tutur Buara sembari membuka pembahasan perjanjian kerja sama.

Buara menyampaikan, Undang Undang Nomor 24 tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013, dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, telah mengamanatkan pentingnya kerja sama dan sinergitas antar lembaga dalam menjalanan penegakan kepatuhan badan usaha di skema JKN-KIS.

Pada kesempatan yang sama, Buara juga menyampaikan, perumusan dan pembahasan perjanjian kerja diselenggarakan dengan harapan kepatuhan badan usaha dapat terwujud, pekerja memiliki perlindungan kesehatan, dan kemudahan berusaha tetap dikedepankan.

“Pembahasan rumusan perjanjian kerja sama ini bermuara pada penegakan kepatuhan badan usaha, dan terlindunginya pekerja melalui jaminan kesehatan, namun tetap mengedepankan kemudahan berusaha. Sehingga dalam praktiknya di lapangan, para pengusaha atau pemberi kerja menyadari bahwa upaya penegakan kepatuhan ini semata mata untuk perlindungan jaminan kesehatan dan tetap mengedepankan asas kemudahan berusaha,” pungkas Buara.

Pada pembahasan terebut, Kepala Dinas PM-PPTSP Kabupaten Nias, Ingati Hura menyampaikan dukungan terhadap penegakan kepatuhan badan usaha di Kabupaten Nias. Menurutnya upaya tersebut merupakan langkah tepat yang dilakukan para pihak. Mengingat BPJS Kesehatan dan Dinas PM-PPSTSP telah diamanatkan untuk memastikan kepatuhan badan usaha dapat terwujud.

Lebih lanjut Ingati menyampaikan, bahwa pihaknya secara berkala dan berkesinambungan telah bersinergi dengan BPJS Kesehatan dalam pemanfaatan sumber daya manusia yang ada dan pemanfaatan data badan usaha dimasing-masing pihak. Sinergi tersebut diwujudkan melalui pemeriksaan badan usaha yang tidak patuh, sosialisasi program JKN-KIS secara bersama-sama, dan upaya lainnya.

“Sinergi ini akan terus kita perkuat, sehingga masyarakat sehat dapat terwujud di Kabupaten Nias. Dengan mengedepankan kemudahan berusaha, kami akan kawal pelaku usaha memberikan perlindungan jaminan kesehatan kepada dirinya, pekerja, dan keluarga. Untuk itulah perlu pembahasan isi perjanjian kerja sama diantara para pihak, seperti yang berlangsung saat ini. Sehingga rumusan perjanjian yang telah disepakati telah mengakomodir poin-poin yang dapat mewujudkan kepatuhan badan usaha,” pungkas Ingati sembari menutup acara pembahasan perjanjian kerja sama.