MEDAN - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menuntut koruptor dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan kurungan 7,5 tahun penjara. Tuntutan terhadap koruptor yang merupakan mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat, Esthi Wulandari itu dibacakan oleh JPU Fauzan Irgi Hasibuan di Ruang Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (29/11/2021).
 
"Menuntut terdakwa Esthi Wulandari dengan pidana 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 300 juta, subsidar 6 bulan kurungan," katanya.
 
Tidak hanya itu, Jaksa juga menuntut supaya terdakwa dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,4 miliar lebih, dengan ketentuan setelah sebulan perkara pokoknya berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita kemudian dilelang.
 
"Bila nantinya harta benda terdakwa tidak mencukupi menutupi kerugian keuangan negara, maka diganti dengan pidana 4 tahun penjara," ucap Jaksa.
 
Dikatakan Jaksa, adapun yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara.
 
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucap Jaksa.
 
Usai mendengar tuntutan Jaksa, Majelis Hakim yang diketuai Asad Lubis menunda sidang pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi).
 
Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa menyebutkan bahwa perkara ini bermula ketika Terdakwa yang menjabat sebagai Bendahara Kapitasi JKN Puskesmas Glugur Darat pada Tahun 2019, mengambil dana Kapitasi Jaminan Kesehatan (JKN) dengan cara membuat cek untuk ditandatangani Kepala Puskesmas Glugur Darat.
 
Adapun didalam cek yang dibuat Terdakwa, hanya menuliskan nominal angka yang akan dicairkan, sedangkan penulisan huruf nominal dalam Cek tidak dituliskan oleh Terdakwa.
 
Lalu, kata Jaksa Terdakwa membawa Cek yang telah ditandatangani Kepala Puskesmas dan sebelum pencairan dana, Terdakwa menambahkan angka di depan angka bilangan dan Terdakwa menulis huruf.
 
Setelah penambahan angka tersebut, hingga terjadi dalam 8 kali penarikan cek pada Bank Sumut, diperuntukkan Terdakwa guna kepentingan pribadi.
 
Dikatakan Jaksa, berdasarkan jumlah peserta BPJS yang terdaftar di wilayah kerja Puskesmas Glugur Darat Dinas Kesehatan Kota Medan, dengan nilai Dana Kapitasi total keseluruhan sebesar Rp 3.496.229.000.
 
"Bahwa setelah ditandatangani oleh Kepala Puskesmas, kemudian Terdakwa membawa Cek tersebut ke Bank Sumut untuk Pencairan. Namun oleh Terdakwa Esthi Cek tersebut ditambah angka didepan," beber Jaksa.
 
Atas perbuatan Terdakwa Esthi, dalam menggunakan Dana Kapitasi JKN untuk kepentingan pribadi kata Jaksa, Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp 2.789.533.186.
 
"Bahwa atas temuan tersebut Terdakwa Esthi telah mencicil ketekoran kas tersebut dengan cara penyerahan uang tunai sebesar Rp 210.000.000,- (Rp100.145.982, pemotongan gaji dari bulan Juni 2020 s/d Januari 2021 dengan jumlah total sebesar Rp 27.043.000, dan setoran kepada Pihak Penyedia Jasa yang seluruhnya berjumlah sejumlah Rp 100.145.982," beber Jaksa.
 
Sehingga, jumlah keseluruhan yang sudah disetor untuk pengembalian ketekoran kas dana JKN Puskesmas Glugur Darat TA. 2019 adalah sebesar Rp 337.188.982.
 
"Sisa ketekoran Kas Dana JKN Puskesmas Glugur Darat TA. 2019 adalah sebesar Rp2.452.344.204, yang tertuang dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara No. 01.ATT/KM/2021/Rhs. Tanggal 19 Januari 2021," ucap Jaksa.