ASAHAN - Diduga kuat telah mengedarkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, Warga Kabupaten Aceh Utara diringkus Sat Narkoba Polres Asahan di Desa Mendaris, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai Bedagai (Sergai). Pelaku berinisial WPH (40) warga Dusun Tangsi Gampong keude Paya Gakong, Kecamatan Paya Gakong, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
 
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, kepada wartawan, Senin (29/11/2021) menyebutkan, penangkapan pelaku bermula dari hasil keterangan/pengembangan dari seorang pelaku narkotika jenis ekstasi berinisial AFH yang sebelumnya telah ditangkap petugas.
 
"Dari keterangan AFH didapat bahwa narkotika jenis ekstasi tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial WPH di sekitaran Tebing Tinggi," kata Kapolres.
 
Selanjutnya pada Senin 22 November 2021 sekira pukul 17.00, kata Kapolres, personel Operasional Unit I Sat Res Narkoba Polres Asahan yang dipimpin Kanit I Iptu Mulyoto, melakukan penangkapan terhadap pelaku WPH.
 
"Pelaku WPH ditangkap dari Desa Mendaris, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai dalam posisi tidur dan setelah dibangunkan, dari tangan sebelah kanan pelaku WPH  ditemukan satu bungkus kecil plastik berisi narkotika jenis sabu. Kemudian, dari saku celana sebelah kanan juga ditemukan tiga bungkus kecil plastik berisi narkotika jenis sabu,"ungkap  Kapolres.
 
Lebih lanjut AKBP Putu Yudha membeberkan, petugas juga melakukan penggeledahan ke rumah kontrakan pelaku, petugas menemukan 5 bungkus besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 609,3 gram dan 75 butir narkotika jenis ekstasi.
 
"Kepada petugas, pelaku WPH mengaku bahwa barang bukti tersebut benar miliknya yang didapat dari seorang laki-laki di Kota Medan, sedangkan pil ekstasi didapatkannya dari seorang laki-laki di Kota Kisaran," pungkasnya.