Menurut Kapala Seksi Balai Gakkum KLHK Wilayah 1 Sumut, Haluanto Ginting, pelaku berjumlah 3 orang, dua diantaranya bernama SP (42) dan M(26) memboyong 36,7 kilogram sisik trenggiling serta MB (MB) membawa paruh rangkong.
"Ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diancam dengan hukuman pidana dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda maksimal 100 juta," kata Haluanto saat di konfirmasi wartawan Sabtu, (27/11/2021).
Haluanto menyebutkan, para pelaku sudah dititipkan di Rutan Polda Sumatera Utara. Sedangkan barang buktinya dipindahkan ke kantor seksi wilayah I Medan.
Awal penangkapan ini berawal dari kegiatan operasi peredaran TSL yang dilaksanakan Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumut pada tanggal 24 November 2021.
Kemudian tim memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya warga yang ingin bertransaksi di Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang.
Selanjutnya tim melakukan penyamaran menjadi pembeli dan menentukan lokasi pertemuan.
Setelah disepakati harga dan waktu transaksi maka pada tanggal 25 November 2021, tim akhirnya menyamar menuju lokasi yang telah ditentukan. Sekitar pukul 13.30 WIB, pelaku datang dan memperlihatkan sisik trenggiling sebanyak empat karung yang telah dikemas ke dalam 1 kardus.
Setelah itu tim langsung menangkap dan membawa pelaku beserta barang bukti ke Kantor Seksi Wilayah 1 Medan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera untuk penyelidikan lebih lanjut.