PALAS - Seorang pelaku pencurian di rumah milik oknum PNS Pemkab Padanglawas (Palas) berinsial SIN (21) warga Desa Sibuhuan Julu, Kecamatan Barumun, diringkus personel Satreskrim Polres Palas di Kotamadya Tanjung Balai, Kamis (25/11/2021) sekira pukul 05.00 WIB dini hari.
 
Pelaku Pencurian di Rumah Oknum PNS Palas, Ditangkap Polisi di Kotamadya Tanjung Balai.

Penulis :ISN 

PALAS - Seorang pelaku pencurian rumah milik oknum PNS Pemkab Padanglawas(Palas) berinsial SIN(21) warga Desa Sibuhuan Julu,Kecamatan Barumun,diringkus personel Satreskrim Polres Palas di Kotamadya Tanjung Balai,Kamis(25/11/2021) sekira pukul 05.00 WIB dinihari.

Pemuda yang ditangkap karena membongkar rumah seorang oknum PNS Pemkab Palas, Nelly Suriani Hasibuan(55) warga Desa Sibuhuan Julu,Kecamatan Barumun ternyata mahasiswa.

Kapolres Padanglawas,AKBP Indra Yanitra Irawan.SIK.M.Si melalui Kasat Reskrim,AKP Aman Putra B.SH,Jumat(26/11/2021) mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan korban pencurian  Nelly Suriani  di rumahnya yang berlokasi di Desa Sibuhuan Julu,Kecamatan Barumun.

"Tersangka mencuri di rumah korban yang mengambil kalung berlian,anting berlian,cincin berlian yang disimpan korban didalam lemari dan barang lainnya beberapa gulung  bahan bakal.pakaian berbagai corak dan merek," kata Aman. 

Kasat Reskrim Polres Palas menjelaskan, kejadian bermula ketika korban melihat jendela rumahnya telah pecah dan pintu dapur telah rusak dan  memeriksa perabotan didalam rumah telah berantakan.

Lebih lanjut kata Aman, kemudian korban memeriksa isi lemarinya yang tersimpan sejumlah kalung berlian dan cicin berlian dan lainnya dalam satu dompet telah raib dari tempatnya.

"Pelaku mengambil satu dompet yang berisikan berbagai jenis perhiasan berlian dan bahan pakaian yang masih dalam gulungan," ungkapnya.

Tersangka SIN ditangkap,sambungnya saat berada di rumah  adik iparnya Ranjani di Pematang Pasir,Kecamatan Teluk Nibung  Kotamadya Tanjung Balai 

"Penangkapan terhadap tersangka dipimpin Kanit I Ipda A.Bani S.SH bersama personel bekerjasama dengan Pers gabungan Satreskrim Polres Tanjung Balai," tambahnya 

Dari tangan tersangka,lanjutnya  diamankan barang bukti berupa satu buah dompet tempat penyimpanan perhiasan berlian,tiga  gulungan kain bahan atau bakal warna biru dan motif batik warna biru corak coklat serta warna coklat original american serta satu unit handphone merek Vivo Y-93 warna biru.

Selanjut tersangka SIN dan barang bukti  diboyong ke Polres Palas untuk proses hukum lebih lanjut,pungkasnya.

Keterangan Photo : Tersangka SIN menjalani pemeeiksaan diruang Satreskrim Polres Palas terlibat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.