LANGKAT - Kejaksaan negeri Langkat  kembali menggelar seremonial restoratif justice penghentian tuntutan terkait 3 laporan kasus pencurian buah kelapa sawit di perkebunan yang ada di wilayah Kabupaten Langkat, Rabu (24/11/2021). Ke- 4 orang tersangka dari 3 laporan polisi atas nama Ali rudi ( 37),  warga Kelurahan Dondong Kecamatan Stabat Langkat, Musa Nilson Tua Sianipar, ( 29)  warga desa Banjar Raya Kecamatan Padang tualang,  Andika ( 35) dan Reza Brema Syahputra ( 19) , warga Desa Kwala musam Kecamatan Batang sarangan Langkat. 

Keempat tersangka kasus pencurian brondolan buah sawit di areal perkebunan kelapa sawit ini dihentikan penuntutannya oleh Kejari Langkat atas dasar peraturan Jaksa Agung No.15 tahun 2020, tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. 

Kepala Kejaksaan Negeri Langkat,  Muttaqin Harahap SH MH, didampingi Kasi Pidum Indra Ahmad Efendi Hasibuan SH MH, Kasi Intel Boy Amali SH MH, Kasi Pidsus Mohammad Junio Ramandre SH MH dan seluruh pejabat utama Kejari Langkat mengatakan.

Restoratif justice ini diberlakukan berdasarkan peraturan jaksa Agung No.15 tahun 2020, tentunya dengan berbagai persyaratan, di antaranya jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka dibawah Rp 2,5 juta, tuntutan dibawah 5 tahun penjara.

Serta  baru pertama kali melakukan aksi pencurian dan adanya perdamaian antara pihak tersangka dengan korban. "Restorative  justice ini tentu ada aturannya dan tidak semua kasus bisa di hentikan penuntutannya.  Yang paling penting adalah adanya perdamaian antara tersangka dan korban, sehingga kejadian serupa tidak akan terulang kembali," ujar Kajari Langkat. 

"Kepada tersangka dan pihak keluarga juga diingatkan bahwa ini dilakukan sebagai bentuk peringatan agar kedepan tidak mengulanginya lagi, dan jika nanti kembali melakukan hal yang sama akan diproses secara hukum dan dituntut dengab hukuman yang berat, " pesan Kajari Langkat. 

Dalam acara seremonial restoratif justice juga dihadiri kedua belah pihak,  keluarga tersangka, pihak desa dan kepolisian.