SIANTAR - Penikaman yang dialami  Aiga (20), di Jalan Kartini, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Selasa (23/11/2021), dilakukan  suaminya sendiri yang diketahui berinisial RNT. Diketahui RNT merupakan seorang yang sudah beberapa kali masuk jeruji besi, dan yang terakhir dirinya terlibat kasus narkoba hingga divonis 3 tahun.

Hal itu disampaikan adek kandung dari korban bernama Sunni saat berada di depan ruang IGD RSUD Djasamen Saragih, dengan menyatakan kalau abang iparnya tersebut telah 2 kali masuk penjara.

"Sudah dua kali dia (pelaku) masuk penjara, dan yang terakhir kasus sabu bang di vonis 3 tahun. Dia ini pun baru 1 bulan keluar dari penjara bang," terang Sunni kepada awak media ini.

Tidak sampai disitu saja, menurut Sunni, bahwa pelaku sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap korban.

"Sering kali bang kakak saya itu mendapat kekerasan dari dia (RNT). Saya sebenarnya kerja di Batamnya bang, terus saya pulang karena saya maksudnya mau jaga kakak saya aja. Tapi pas tadi kebetulan saya gak sama dia pulak bang," imbuhnya.

Lebih lanjut dikatakan, memang kakak saya mau cerai sama dia (Pelaku) dan sekarang masih proses suratnya bang.

Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Banuara Manurung ketika dikonfirmasi, apa motiv pelaku sampai melakukan penikaman terhadap korban, diduga karena motiv dendam.

"Untuk motifnya kita duga karena dendam, karena pelaku tidak mau diceraikan," tutupnya.