MEDAN - Gara-gara menjual ganja kepada polisi, Melhamsyah (49), warga Jalan Selamat Gang Buaya, Medan Denai dituntut 12 tahun penjara.

Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Sri Delyanti, di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/11/2021).

"Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Melhamsyah Lubis alias Mel, dengan pidana penjara selama 12 tahun denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara," ujarnya di hadapan Hakim Ketua, Saidin Bagariang.

Dalam nota tututannya JPU, terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, pada 4 Juli 2021, dua petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat, tentang terdakwa yang dapat menyediakan dan menjual narkotika jenis ganja di Jalan Selamat Gang Buya, Medan Denai.

Selanjutnya, petugas menghubungi terdakwa memesan ganja kering sebanyak 5 kilogram seharga Rp3,5 juta. Setelah terjadi kesepakatan, akhirnya sepakat bertemu di Jalan Selamat Gang Buya. Tim kemudian berangkat ke lokasi, tepatnya di sebuah gubuk kosong terdakwa datang membawa tas ransel berisikan daun ganja kering.

Dan pada saat menyerahkan barang haram tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Dan saat melakukan penggeledahan, ditemukan 4 kilogram ganja yang dikemas dalam 5 bal.

Terdakwa mengakui, bahwa ganja itu milik terdakwa, yang didapat dari Arman (DPO), dengan keuntungan Rp200 ribu per balnya.