SERGAI- Terkait penyampaian pandangan umum Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang disampaikan Ketua PAN Sergai Junaidi dalam rapat pandangan Umum Fraksi-Fraksi dan nota pengantar R-APBD tahun 2022 dinilai tidak menguasai masalah. Dalam pandangan umum Fraksi PAN diantaranya ada menyampaikan bahwa beberapa oknum Satpol PP bertindak dengan arogan terhadap pedagang Pekan Lelo saat penertiban penegakan Peraturan Daerah (Perda), hal ini mendapat tanggapan dari masyarakat.

Tanggapan disampaikan tokoh masyarakat Sukarman yang juga mantan Pengurus Harian (PH) PAN Sergai periode 2015-2020, kepada wartawan Sabtu (20/11) di Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah. Sukarman menilai Ketua PAN Sergai tidak menguasai masalah yang disampaikan.

" Sejatinya Fraksi PAN merupakan perwakilan atau perpanjangan tangan dari konstituennya di DPRD dalam hal ini tentunya masyarakat sehingga sebelum Fraksi menyampaikan hal-hal yang sifatnya krusial harus dikaji lebih mendalam, terlebih hal ini terkait pandangan umum Fraksi yang disampaikan pada rapat paripurna di DPRD Sergai,"cetus Sukarman yang juga pernah menjabat Plt Ketua DPD PAN Sergai.

Lanjut Sukarman, hal yang disampaikan terkait Pekan Lelo yang saat ini dalam tahap proses relokasi kepasar Sei Rampah , sehingga masalah sedang hangat dan telah menyita perhatian publik, sehingga sebaiknya hindari memberikan tanggapan yang terkesan secara sepihak.

Sementara itu, Ketua PAN Sergai Junaidi saat dikonfirmasi GoSumut melalui via WhatsAap, Minggu (21/11) belum memberikan jawaban.

Namun sebelumnya saat sejumlah wartawan di ruang Komisi A DPRD Sergai, Rabu (17/11) kemarin, Junaidi menyatakan bahwa pihaknya hanya mengingatkan Bupati saja, agar Satpol PP bertindak humanis.

Sementara itu jawaban Pemkab Sergai pada sidang Paripurna DPRD Sergai yang di sampaikan Wabup Sergai H. Adlin Tambunan mengatakan dalam menegakkan Perda satpol PP sering mendapat kekerasan, tindakan tidak humanis, hujatan, cacian, maupun tindakan tidak terpuji lainnya. Hal ini dibuktikan kepada petugas Sat Pol PP saat menertibkan pedagang di Pekan Lelo dan telah dilaporkan ke pihak berwajib yang dilengkapi visum.
"Selanjutnya dapat kami sampaikan bahwa dalam melakukan kegiatan penertiban Sat Pol PP memiliki slogan ramah, tidak arogan dan tidak anarkis."

Sebelumnya, Plt Kadis Perindag Pemkab Sergai Roy S Pane mengatakan relokasi pedagang Pekan Lelo ke pasar rakyat Sei Rampah sudah berhasil mencapai 142 pedagang dari 160 pedagang dan tersisa hanya belasan saja.

"Sesuai dengan Perda Kab Sergai No 7 Tahun 2018 tentang Oenataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan pedagang Pekan Lelo direlokasi dan tujuan lainnya menata Kecamatan Sei Rampah sebagai ibu kota kabupaten,"ujar Roy belum lama ini

Ditambahkan Roy pedagang wajib memiliki IUP2T (Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat) sedangkan pedagang Pekan Lelo di Sei Rampah tidak memiliki izin tersebut.

" Disperindag tetap merelokasi pedagang Pekan Lelo ke Pasar Rakyat Sei Rampah, yang lebih aman, nyaman dilengkapi fasilitas umum dan gratis,"tegas Roy.*