MEDAN - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara siap menerima laporan dugaan carut-marutnya seleksi dosen Universitas Islam Negeri Sumut (UINSU). Penegasan tersebut disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar menjawab sejumlah wartawan, Sabtu (20/11/2021).

"Kalau benar akan dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut, dipersilakan. Ombudsman akan menunggu di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut Jalan Sei Besitang No 3 Medan," tegas Abyadi Siregar.

Namun, lanjut dijelaskan Abyadi, harus dipastikan juga, bahwa sebelum melapor ke Ombudsman, pelapor harus terlebih dahulu mempertanyakan masalah ini kepada pihak UINSU atau panitia seleksi (Pansel).

"Selain itu, saat melapor, agar membawa beberapa syarat formil. Misalnya, surat laporan pengaduan yang isinya kronologi kasus yang akan dilaporkan. Dalam surat laporan, juga harus dijelaskan bahwa pelapor telah mempertanyakan masalah ini kepada pihak UINSU atau pansel," jelasnya.

Kemudian, sebut Abyadi, dalam surat laporan, harus melampirkan beberapa bukti dokumen terkait masalah yang dilaporkan.

"Setelah dilaporkan, Ombudsman akan menindaklanjuti laporan ini, diawali dengan mempelajari kasusnya. Bila kasus ini nanti merupakan kewenangan Ombudsman, maka akan ditindaklanjuti dengan memintai keterangan pihak-pihak terkait," sebutnya.

Menurutnya, bila benar kasus ini sesuai dengan yang dilaporkan, bahwa yang tidak lulus seleksi administratif justru lulus di tahap berikutnya (SKD), ini merupakan sesuatu hal yang sangat lucu-lucuan.

"Saya kira, bila substansi kasus yang dilaporkan ini benar adanya, maka itu artinya, UINSU sedang mendegradasi UINSU sendiri hingga ke titik terendah sebagai sebuah lembaga pendidikan," ujar Abyadi.

Sebagai sebuah lembaga pendidikan, kata Abyadi, mestinya harus menjaga nilai-nilai integritas dan kejujuran. Sehingga nilai-nilai keilmuan yang dimiliki sebuah lembaga pendidikan bisa terjaga.

"Tapi kalau ini benar (substansi laporan), ini tentu sesuatu yang sangat memalukan bagi sebuah lembaga pendidikan tinggi," pungkas Abyadi Siregar.

Penerimaan dosen tetap non-ASN pada Badan Layanan Umum (BLU) UINSU Tahun 2021 ini berdasarkan pengumuman Nomor : 4165/Un.11.R/B.I.Ia/HM.00/11/2021.

Sebelumnya, Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) meminta Menteri Agama membatalkan rekrutmen dosen non-ASN Universitas Islam Negeri Sumut (UINSU).

Sebab, seleksi dosen UINSU non-ASN yang digelar tanggal 19 November 2021 diduga tidak profesional.

Ketidakprofesionalan itu semakin dikuatkan dengan adanya kejanggalan pada pengumuman hasil administrasi dan hasil Tes Kompetensi Dasar (TKD) yang dilaporkan oleh salah seorang peserta dari Program Studi (Prodi) Magister Bimbingan Konseling Islam.

Sebagai contoh, pada pengumuman Seleksi administrasi, nama peserta Nurhasanah Harahap tidak tercantum dalam pengumuman administrasi. Namun pengumuman seleksi TKD nama tersebut bisa lulus mengikuti wawancara.