MEDAN - Rumah Sakit (RS) Haji Medan  yang saat ini dikelola Pemprovsu, harus dikembalikan pada umat Islam. Sebab MUI telah membuat fatwa, RS Haji Medan adalah wakaf. Hal ini terungkap dalam Muzakarah mendorong serta merumuskan penyelesaian masalah harta wakaf RS Haji Medan, digelar Bidang/Komisi Hukum,HAM dan Perundang-Undangan MUI Sumut, Kamis (18/11/2021).

Acara ini menghadirkan pembicara, Dr H Muin Isma Nasution MA, Dr H Arso SH MHum, Drs H Syariful Mahya Bandar MAP dengan moderator Dr H Efendi Pakpahan MA.

Dr H Arso dalam paparanya, menyebutkan dikeluarkannya fatwa oleh MUISU, dengan latar belakang adanya Surat Permohonan Fatwa dari Forum Umat Islam No.03/FUI-SU/2013 pada 18 Februari 2013 tentang perihal status Rumah Sakit Haji Medan, terdaftar di buku agenda surat masuk sekretariat MUISU dengan No:080.

"Ini perlu saya sampaikan agar diketahui bersama, mengapa MUISU mengeluarkan fatwa.Termasuk menyadarkan Pemprovsu bahwa RS Haji Medan adalah wakaf umat Islam," kata Arso.

Dilanjutkanya, latar belakang lain MUISU mengeluarkan fatwa wakaf bahwa umat Islam telah menganggap sebagai aset umat Islam. Bahwa status RS Haji Medan telah menjadi perdebatan luas di kalangan umat Islam sejak dibubarkan dan dialihkan pengelolaanya dari Yayasan Rumah Sakit Haji Medan kepada pemerintah Provsu berdasarkan Pergub No.78 Tahun 2011 tentang Pengalihan pengelolaan yayasan Rumah Sakit Haji Medan kepada Pemerintah Sumatera Utara.

Majelis Ulama Indonesia sebagai lembaga pemberi fatwa perlu menetapkan fatwa Status Rumah Sakit Haji Medan agar dapat dijadikan pedoman bagi umat Islam dan bagi pihak yang berkepentingan.

Dipaparkan Arso, dengan latar belakang itu MUISU dalam hal ini Komisi Fatwa memberikan fatwa bahwa Rumah Sakit Haji Medan beserta Masjid di dalamnya adalah Wakaf Umat Islam. Bahwa Nazir Rumah Sakit Haji Medan diserahkan kepada Badan Wakaf Indonesia(BWI) Provsu sesuai dengan Undang-Undang No.14 Tahun 2004 Tentang Wakaf.

Sidang Komisi C pada Musda VIII MUI menyatakan tanah dan bangunan serta aset umat Islam lainnya yang dikumpulkan dari infaq, sedekah, hibah, hadiah dan sebagian zakat yang sudah bercampur untuk tujuan kebaikan dan kemaslahatan umat Islam adalah wakaf.

Arso juga menyebutkan bahwa  bunyi Bab 1 Pasal 1 butir 11, Perda No.11 tahun 2014 yakni: Rumah Sakit Haji Medan Provinsi Sumatera Utara  selanjutnya disebut RSU Haji Medan adalah Rumah Sakit Islam Provsu yang berada di atas areal seluas 60.000 m2 dengan bangunan diatasnya dilengkapi dengan harta bergerak dan tidak bergerak yang bersumber dari bantuan panitia pembangunan RS Haji Medan, infaq jamaah haji, hibah dari Pemerintah Arab Saudi, bantuan pemerintah provinsi Sumut, bantuan pemerintah kabupaten/kota, infaq, sedekah dan wakaf dari umat Islam baik perorangan maupun jamaah.

"Sehingga sudah wajar RS Haji Medan dikembalikan kembali sebagai wakaf," ujar Asro.

Sementara, Syariful Mahya Bandar selaku Ketua Perwakilan BWI Sumut menyampaikan tekad umat Islam untuk mengembalikan RS Haji Medan sebagai wakaf, telah berlangsung beberapa tahun terakhir.

Ormas-Ormas Islam telah melakukan penolakan terhadap Pergub No.78 Tahun 2011 dan Perda No.11 Tahun 2014.Ormas Islam menggugat melalui PN Medan. Pada 24 Oktober 2017, ormas Islam di Sumut berkumpul di Asrama Haji menindaklanjuti Fatwa MUISU, yang menegaskan bahwa RS Haji Medan adalah wakaf dan membentuk Tim 15 yang tugasnya mengembalikan status RS Haji Medan sebagai wakaf dan pengelolaanya sesuai hukum wakaf.

Peserta kegiatan dari berbagai Ormas Islam sepakat agar ada upaya bersama dan satu kata mengembalikan RS Haji Medan sebagai wakaf dan peruntukanya untuk kemaslahatan umat, agar Sumut benar-benar bermartabat.

Hadir dalam acara tersebut, Wakil Ketua Umum MUISU, Dr H Arso SH MAg, Ketua Bidang/Komisi Hukum HAM dan Perundang-Undangan MUISU, Dr H Abdul Hamid Ritonga MA dan Sekretaris Dr H Abdul Hakim Siagian MHum.