JAKARTA - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghentikan penyelidikan kasus penjualan lahan eks Hak Guna Usaha PTPN II di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Tapi pelapor bernama Rudi Hartawan akan melaporkan penghentian penyelidikan penjualan lahan itu ke Komisi Kejaksaan. Dikatakan, penjualan tanah seluas 174 hektare yang dijadikan kawasan perumahan mewah Cemara Asri itu diduga merugikan keuangan negara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut Yos Arnold Tarigan mengatakan penghentian kasus tersebut karena laporan warga tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke penyidikan dan penuntutan.
"Penghentian penyelidikan disebut kerena tidak cukup bukti sehingga perkaranya dihentikan tahun 2014." kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut Yos Arnold Tarigan kepada Tempo, Kamis, 18 November 2021. Sebelum menghentikan penyelidikan, kejaksaan telah memeriksa saksi karyawan PTPN II, kepala desa dan camat.

Meski telah menghentikan penyelidikan, sambung Yos, Kejaksaan Tinggi Sumut bisa menelaah atau membuka kembali kasus tersebut jika ada fakta dan bukti baru atau ada warga yang melapor. "Pak Jaksa Agung telah memerintahkan bentuk tim khusus menanggulangi mafia tanah." ujar Yos.

Saat kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut di Jalan AH Nasution Medan pekan lalu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, memerintahkan jajaran kejaksaan membentuk tim khusus yang beranggotakan jajaran intelijen, pidana umum dan pidana khusus. Tim ini nantinya bekerja memberantas mafia tanah termasuk perkara lama yang dihentikan.

Salah satu warga pelapor penjualan lahan Eks HGU PTPN II kepada Cemara Asri bernama Rudi Hartawan, mengatakan, akan melaporkan penghentian penyelidikan penjualan lahan itu ke Komisi Kejaksaan. Sebagai pelapor, kata Rudi, dia baru mengetahui laporannya dihentikan setelah Jaksa Agung menggelar rapat di Medan, Kamis pekan lalu.

"Saya pernah dipanggil jaksa pidana khusus dimintai keterangan serta menyerahkan bukti - bukti potensi kerugian negara di atas Rp 5 triliun akibat penjualan di bawah harga atau mark down lahan eks HGU PTPN II kepada pengembang perumahan Cemara Asri." ujar Rudi.*