MEDAN- Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara dan Polres Tapanuli Utara kembali mengamankan pelaku jual-beli organ tubuh trenggiling di Jalan Balige-Tarutung Kilometer 1, pada Selasa (17/11/2021). Pelaku berinisial (AS) diketahui warga Desa Paricoran, Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara. 

Menurut Kepala Seksi Konservasi Wilayah IV Tarutung, Bidang KSDA Wilayah II Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Manigor Lumbantoruan, AS di bekuk petugas saat membawa barang bukti 5 kilogram sisik trenggiling. 

"Pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang disampaikan pihak seksi konservasi wilayah Tarutung," jelas Manigor, Jumat (19/11/2021). 

Pelaku dijerat pasal 40 ayat 2, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Manigor juga menjelaskan, trenggiling merupakan salah satu satwa liar yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa jo Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.