ASAHAN - Penemuan mayat bayi yang masih berusia beberapa hari di aliran Sungai Sutio-tio, Dusun V, Desa Sei Silau Barat, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan pada Selasa (16/11/2021) lalu, akhirnya terungkap.


Penemuan mayat yang sempat menggegerkan warga sekitar diungkap Sat Reskrim Polres Asahan, dan berhasil mengamankan seorang pelaku.

Sesuai informasi, pelaku berinisial FA (18) warga Dusun V, Desa Sei Silau Barat, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan. FA merupakan ibu kandung dari bayi tersebut.

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rahmadani didamping Kapolsek Prapat Janji, AKP JT Siregar kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan terhadap FA.

"Iya, kita telah mengamankan seorang tersangka berinisial FA yang adalah ibu kandung dari korban. FA kita tangkap dari rumahnya," terang Kasat Reskrim.

AKP Rahmadani menerangkan, untuk saat ini masih belum diketahui pasti motif tersangka.

"Untuk saat ini tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan serta penyidikan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Asahan guna mengetahui motif tersangka membuang bayi," kata AKP. Rahmadani.

Kasat Reskrim juga menambahkan, untuk kronologis kejadian penemuan bayi malang tersebut, berawal dari seorang warga bernama Warsimin sedang berada di ladangnya. Kemudian menjumpai 1 karung goni dengan bau menyengat yang tersangkut di pohon sawit yang berada di aliran sungai tersebut.

Kemudian, sambung AKP Rahmadani, Warsimin menarik karung goni tersebut serta membukanya dan ternyata di dalamnya seorang bayi yang meninggal dunia. Selanjutnya, memberitahukan kepada temannya dan saksi yang lainnya dan langsung melaporkan ke Polsek Prapat Janji Polres Asahan.